TenggaraNews.com,MUNA – Warga Empang, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi blokade jalan dengan membakar ban bekas serta memasang batu dan kayu dibadan jalan. Sabtu 2 April 2022
Mereka meminta agar Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, segera menunaikan janjinya mengungkap pelaku atas kematian Jesfira Arifin yang meninggal dunia akibat menabrak balok kayu di badan jalan yang dipasang oleh orang Tak dikenal (OTK) pada 13 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.
Salah satu keluarga korban LM Gugun Iswaratri Teno mengatakan, pihaknya sudah tidak percaya lagi dengan pihak kepolisian Resort Muna sebab pelaku sampai saat ini masih keluyuran, padahal sudah ada 16 saksi yang dilakukan pemeriksaan. Termasuk saksi kunci yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun ironisnya sampai saat ini kata dia, belum ada penetapan tersangka.
“Kami minta keadilan, Kapolres Muna (AKBP. Mulkaifin,red) yang sudah berjanji bahwa dalam beberapa hari bisa mengungkap siapa dalang dari pemasangan balok kayu di tengah jalan, namun hampir memasuki bulan Ramadhan belum ada kejelasan siapa dari otak semua itu,”ungkapnya kepada awak media
Pihak keluarga berharap, agar pihak kepolisian secepatnya mengusut tuntas dan menentukan sikap siapa dari pelaku yang memasang balok di tengah jalan sehingga menewaskan Jesfira Arifin.
“Kalau kepolisian sudah menentukan sikap pihak keluarga juga bisa tenang, namun jika sampai berlarut-larut maka kita akan melakukan tindakan yang tidak terduga, itu bukan suatu ancaman tapi bentuk kekesalan kami,”ujarnya
Sementara itu Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Wakapolres Muna Kompol Laode Surahman yang berada di TKP mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah berupaya keras untuk mengungkap kasus tersebut dan telah menggandeng badan inteljen sehingga cepat mengungkap kasus itu.
“Kami harapkan masyarakat bersabar, kita sudah lakukan langkah-langkah dengan bantuan inteljen agar tidak ada lagi riak yang terjadi berkepanjangan di masyarakat,”ucapnya
Saat ini kata dia, pihak Polres Muna akan melakukan gelar perkara dan telah dilakukan pemeriksaan 16 saksi, dimana nanti hasil gelar akan menentukan untuk penetapan tersangka.
“Semoga secepatnya diungkap,”tandasnya
Laporan : Phoyo