TenggaraNews.com, KENDARI – Upaya hukum yang dilakukan PT Ifhisdeco berupa banding, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Rabu 9 Agustus 2017 lalu berujung sia-sia. Sebab, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Gatot Suharnoto SH, menolak banding tersebut, Jumat 3 November 2017.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan, agar perusahan tambang tersebut tetap membayar ganti rugi lahan seluas 4 Hektare, milik Hardin Silondae yang diserobot.
“Intinya kita tetap menang di PT kemarin, dan PT Ifhisdeco tetap harus mengganti rugi lahan milik klien saya,” ungkap, Andri Darmawan SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu 15 November 2017.
Untuk diketahui, dalam surat putusan nomor 73/Pdt/PT. Sultra, Majelis Hakim menyatakan jika terbanding (Hardin Silondae red) adalah pemilik tanah obyek sengketa yang tetletak di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Serta menyatakan, bahwa perbuatan pembanding (PT Ifhisdeco) memasuki lahan Hardin dan mengambil ore nickel tanpa hak dan melawan hukum. Sehingga PT memutuskan perusahan menganti kerugian materil yang dialami Hardin sebesar Rp 1 Miliar.
Laporan: Adi Gunaone
Editor: Ichas Cunge