Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Banding Ditolak, Ifishdeco Diwajibkan Bayar Ganti Rugi

Redaksi by Redaksi
November 15, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Upaya hukum yang dilakukan PT Ifhisdeco berupa banding, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Rabu 9 Agustus 2017 lalu berujung sia-sia. Sebab, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Gatot Suharnoto SH, menolak banding tersebut, Jumat 3 November 2017.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan, agar perusahan tambang tersebut tetap membayar ganti rugi lahan seluas 4 Hektare, milik Hardin Silondae yang diserobot.

“Intinya kita tetap menang di PT kemarin, dan PT Ifhisdeco tetap harus mengganti rugi lahan milik klien saya,” ungkap, Andri Darmawan SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu 15 November 2017.

Smiley face

Untuk diketahui, dalam surat putusan nomor 73/Pdt/PT. Sultra, Majelis Hakim menyatakan jika terbanding (Hardin Silondae red) adalah pemilik tanah obyek sengketa yang tetletak di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Serta menyatakan, bahwa perbuatan pembanding (PT Ifhisdeco) memasuki lahan Hardin dan mengambil ore nickel tanpa hak dan melawan hukum. Sehingga PT memutuskan perusahan menganti kerugian materil yang dialami Hardin sebesar Rp 1 Miliar.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

 

 

Laporan: Adi Gunaone
Editor: Ichas Cunge

Post Views: 259
Tags: #Andri Dermawan#Banding#Ganti Rugi#Ifish Deco#Pengadilan Tinggi#Sultra
Previous Post

Tepis Isu Dukungan ke Asrun, Sabri Manomang: Semua Memiliki Peluang Sama

Next Post

Tina Nur Alam ajak Masyarakat Sultra Sukseskan KKBPK

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Tina Nur Alam ajak Masyarakat Sultra Sukseskan KKBPK

Tina Nur Alam ajak Masyarakat Sultra Sukseskan KKBPK

Allianz Bersedia Bayar Klaim Nasabah Usai Dilapor ke Polisi

Allianz Bersedia Bayar Klaim Nasabah Usai Dilapor ke Polisi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara