TenggaraNews.com, JAKARTA – Pasca dilaporkan Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Tambang (Forsemesta) Sultra ke Mabes Polri beberapa Pekan lalu, kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa.
Kepada redaksi TenggaraNews.com, mahasiswa program Pascasarjana Managemen CSR Universitas Trisakti tersebut mengaku, bahwa pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Divisi Humas Mabes Polri, Kamis 28 Meret 2019.
“Alhamdulillah, pihak Mabes Polri sangat serius dalam menyikapi persoalan ini. Tidak memakan waktu yang cukup lama, laporan kami langsung dilimpahkan ke Bareskrim. Ini merupakan angin segar bagi kami,” ujar pria yang akrab disapa Ikram ini.
Lebih lanjut, dia menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal persoalan tersebut sampai selesai, termasuk aktivitas sejumlah perusahaan yang masih beraktivitas di atas WIUP PT. Antam Tbk.
“Kami akan tetap mengawal persoalan ini sampai selesai, termasuk perusahan PT. Sriwijaya raya, PT. Mughni Energi Bumi dan lainnya yang masih beraktivitas diatas WIUP PT. Antam Tbk,” tegasnya.
Kasubag Yanduan Bag Anev Ro PID Mabes Polri, Dra. Olga Sekeon saat menyerahkan surat kepada Koordinator Presidium Forsemesta Sultra mengatakan, bahwa dalam surat bernomor : B/323/II/RES.7.4/2019/Divhumas, yang ditanda tangani oleh Karo PID Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Drs. F. FJ. Mirah, perihal : aktivitas pertambangan diduga ilegal mining yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri tertanggal 28 Ferbruari 2019, yakni meminta arahan dan petunjuk tindaklanjut penyelesaian penanganan pengaduan kepada Kabareskrim Polri.
“Suratnya berisi tentang permintaan arahan dan petunjuk tindaklanjut penyelesaian penanganan pengaduan dugaan Ilegal Mining PT. Wanagon Anoa Indonesia, kepada Kabareskrim Polri. Suratnya ditandatangani oleh Pak Karo PID Divhumas Mabes Polri,” katanya.
(Zka/red)









