TenggaraNews.com, JAKARTA SELATAN -Warga Jalan Jelambar Timur, RT 14/09 Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat berinisial MDA Alias DS bin MS (20) digelandang polisi. Lelaki ini ditangkap di sekitar Jalan Pangeran Tubagus Angke Tambora Jakarta Barat, lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manosoh melalui Kanit Reskrim, AKP Supriyatin menerangkan, anggotanya yang sedang observasi wilayah mendapati laporan dari warga, bahwa di sekitar lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Atas informasi tersebut, pihaknya menuju tempat lokasi yang dimaksud, kemudian melihat seorang laki – laki sedang berjalan kaki sendirian dengan gerak geriknya yang mencurigakan.
“Kecurigaan kita benar, saat digeledah kita temukan barang bukti sabu yang digenggam oleh tersangka MDA,” Terang Supriyatin, Jumat 14 Desember 2018.
Ia menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa benar sabu seberat 0,28 gram tersebut adalah miliknya, dibeli seharga Rp. 300 ribu dari seorang laki-laki yang biasa dipanggi BO, di daerah Petak Kodok, Tambora, Jakarta Barat.
Tersangka berikut barang bukti satu paket sabu seberat kurang lebih 0,28 gram kini diamankan ke Polsek Tambora guna penyidikan Iebih Ianjut.
“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ashari Gonddes)