TenggaraNews.com, MEDAN – Ribuan barang ilegal, dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Belawan, Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pemusnahan barang yang tak memiliki dokumen sah, berlangsung di Jalan Anggada II Belawan, Kamis (29/8/2019).
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol minuman keras ilegal, dan 108 colly Ball Press (pakaian bekas).

“Jika barang ini berada di pasar atau masyarakat, bisa mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri, potensi penyakit menular dari pakaian bekas dan meningkatkan kerawanan sosial akibat penjualan minuman keras ilegal, ” jelas Tri.
Pemusnahan berdasarkan surat kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang nomor S-37/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 16 April 2019, S-43/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019 tanggal 2 Mei 2019.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang milik negara oleh Bea dan Cukai Belawan, kepala KPPBC Belawan Tri Utomo dan Staf, Otoritas Pelabuhan Belawan, Kesyahbandaran Utama Belawan, Kejari Belawan, Karantina, Lantamal 1 Belawan dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico.
Laporan : RJ Samosir
Editor : Rustam









