TenggaraNews.com, MUNA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna berhasil meringkus dua terduga pengedar Narkoba jenis metamfetamin, Kamis 19 Maret 2020, sekira pukul 00.10 Wita.
Kedua terduga tersebut berinisial EN (29), warga Jalan Wirabuana, Kelurahan Sidodadi dan AH (36), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan, penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Narkoba bertempat di Jalan Wirabuana, Kelurahan Sidodadi. Dimana, pihaknya berhasil mengamankan enam belas sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 11,58 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu buah timbangan digital, dua lembar potongan kantung plastik berwarna hitam,
enam sachet bekas pakai ukuran kecil,
32 sachet kosong ukuran kecil,
tiga buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, satu buah penutup botol air mineral yang sudah dipasangi pipet, satu buah boong dan dua unit handphone,” bebernya, Jumat 20 Maret 2020.
Mantan Kapolsek Katobu itu menjelaskan, pada awal Maret 2020, Tim Lidik Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terduga AH akan melakukan transaksi narkotika.
Kemudian, lanjutnya, Tim Lidik melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sehingga pada Rabu 18 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya lagi-lagi mendapat informasi, bahwa AH akan melakukan transaksi Narkoba bekerjasama dengan EN.
“Jadi, sekitar pukul 23.00 Wita, kami melakukan pantauan di sekitar tempat tinggal EN dan AH, dan akhirnya Tim Lidik mengamankan EN di kediamannya. Dari hasil interogasi, terduga pelaku menerangkan bahwa dirinya kerja sama dengan AH,” jelas Hamka.
Usai EN di grebek, katanya, pihaknya membentuk tim untuk mengamankan AH di kediamannya. Alhasil, pada pukul 00.30 Wita, AH diamankan beserta satu unit HP miliknya. Saat itu, disaksikan oleh Lurah Sidodadi.
“Saat penggeledahan, tersangka menunjukan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah lemari. Selanjutnya, tim kembali melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kotak bening bertuliskan visting card, yang di dalamnya terdapat enam belas sachet kecil berisi kristal bening di duga shabu, yang dibungkus dengan menggunakan tisu. Modus operandinya sebagai pengedar, menyimpan dan mengkonsumsi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 (e) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun atau denda Rp13 miliar.
Laporan: Phoyo