TenggaraNew.com, WAKATOBI – Dari 75 gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agamanya (PA) Wangi-Wangi pada periode Januari – Maret 2020, sebanyak 63 pasangan suami istri (Pasutri) telah diputus cerai.
Panitera PA Wangi-wangi, Abdul Rahim mengungkapkan, mayoritas perceraian karena gugatan istri lantaran persoalan ekonomi dan hadirnya orang ketiga, yang mengakibatkan rata-rata suami selingkuh.
“Penyebabnya itu karena tidak ada nafkah, ganguan pihak ke tiga membuat sering bertengkarnya pasangan suami istri,” ungkap Abdul Rahin, Jum’at, 20 Maret 2020.
Dia juga menyebutkan, bahwa angka perceraian di Kabupaten Wakatobi pada 2020 ini meningkaat pesat dibanding 2019 lalu.
Selama 2019, data dari pengadilan setempat sekitar 205 akta cerai yang dikeluarkan. Sedangkan pada 2020, hingga periode Maret ini, sudah 63 kasus perceraian yang diputus dari 75 perkara.
Dari semua perkara yang masuk di PA Wangi-wangi, rata-rata usia istri yang menggugat cerai masih tergolong muda, antara 25 sampai 30 tahun.
Laporan : Syaiful









