TENGGARANEWS.COM : MUNA BARAT – Dalam Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Dr. Bahri bakal mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Saat ini, pemerintah setempat telah menyiapkan anggaran 1 Miliyar untuk modal awal pendirian perusahaan daerah tersebut.
“Kita bentuk dulu, baru diberikan modal,” ungkap Dr. Bahri, Penjabat Bupati Muna Barat. Kamis, 19 Januari 2023.
Dalam membentuk Perusahaan milik Daerah itu kata Bahri, pihaknya tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana dalam Undang-undang No 23 tahun 2014 Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD.
Bahwa, dalam hal APBD surplus dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan yang dapat digunakan untuk salah satunya penyertaaan modal daerah.
Selanjutnya dalam hal defisit dapat didanai dari penerimaan pembiayaan. Jadi menafsirkan pasal ini mengatur daerah dapat melakukan penyertaan modal yang dibiayai dari penerimaan pembiayaan, tidak harus surplus sepanjang defisit bisa ditutupi dari penerimaan pembiayaan.
“Untuk pendirian BUMD pada APBD tahun 2023 kita sudah menyiapkan Rp1 miliar untuk modal awal pendirian BUMD dan Rp7 miliar dana bergulir yang akan dikelola dinas pertanian,” katanya
“Jadi sekarang ini belum bisa penyertaan modal karena BUMD belum terbentuk,” terangnya.
Bahri menegaskan pendirian BUMD pihaknya telah melakukan analisis dengan melibatkan tim dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Bahri menegaskan, pendirian BUMD didasarkan kepada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha yang dibentuk. Kelayakan bidang usaha dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan analisis aspek lainnya. Jadi, salah kalau dikatakan tanpa analisis.
“Kalau tidak ada analisis, pasti tidak mendirikan BUMD karena itu syarat pendirian. Analisis yang mengerjakan ini adalah tim dari UHO,” ujarnya.
Pendirian BUMD ini juga kata Bahri, pihaknya sudah mengusulkan pada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam dokumen usulan itu ikut dilampirkan kebutuhan dan kelayakan bidang usaha.
“Dalam penyusunan kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha telah disiapkan oleh tim dari UHO yang mana telah diusulkan kepada Mendagri C.q Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk dinilai,” katanya pula
Apabila pihak Kemendagri telah menyetujui usulan tersebut lanjut Bahri, pihaknya kemudian akan meneruskan ke DPRD Mubat untuk mendapat persetujuan dan penandatangan Perda.
“Jadi saat ini masih penilaian usulan di kemendagri. Yang jelas hari ini apa yang kita lakukan harus sesuai ketentuan PP,” tutupnya
Laporan : Hasan Jufri