TenggaraNews.com, KENDARI – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sektor utama penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari, Namun masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari bersama tim yustisi melakukan penindakan, dengan turun langsung ke penunggak PBB, sekaligus memasang plang apabila penunggak masih juga belum membayar.
Kepala BP2RD Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, setelah mendatangi dan memasangi plang pada objek pajak, diharapkan para penungggak pajak segera membayar, dan sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar kewajiban mereka.
“Jadi, pemasangan plang bagi penunggak pajak itu ada jangka waktunya beberapa pekan, kalau dia tidak juga membayar terpaksa data ini kami akan dorong ke kejaksaan, untuk diproses supaya mereka dipanggil. Dan pajak wajib hukumnya mereka bayar, itu kan bukan setiap bulan, tetapi hanya setahun sekali,” terangnya, Kamis 14 Desember 2017.
Nahwa menambahkan, wajib pajak yang memiliki tanggungan pajak dengan nilai tinggi alias mahal, hanya nereka yang memiliki usaha saja. Tapu, kalau usahanya tidak beroperasional, maka masih ada jalan untuk permohonan tetapi kalau usaha teraebut dilaksanakan, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak bayar PBB.
Disebutkannya, saat ini masih ada sekitar 6 ratusan penunggak pajak untuk semua kecamatan di Kota Kendari. Pembayaran PBB ini sudah ada dasar hukumnya, yakni Perwali nomor 7. Plank yang dipasang tidak bisa diturunkan jika belum melunasi tunggakan pajaknya, apabila wajib pajak menurimunkan sebelum membauar kewajibannya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sankai dua kali lipat dari tunggakan pajaknya.
“Sebelum jatuh tempo kan kita juga sudah sampaikan baik melalui media cetak, media elektronik dan online. Bahkan, sebelum kami turun ini sudah diberikan juga surat agar mereka sadar dan membayar pajaknya,” Bebernya.
Nahwa berharap, dengan turunnya tim yustisi ke lapangan, bisa menimbulkan efek jera bagi mereka. Wanita berhijab ini juga menegaskan, bahwa pihaknya memberikan sanksi sosial terlebih dahulu, tetapi kalau mereka tetap juga tidak indahkan terpaksa akan diserahkan ke Kejaksaan.
Untuk diketahui, tim yustisi akan turun menemuia para penunggak pajak jutaan rupiah selama 4 hari. Dimulai sejak 12 Desember hingga 15 Desember 2017.
Dari target pencapaian PBB di Tahun 2017 ini sebanyak Rp 19 miliar, setoran dari para wajib pajak yang berhasil dikumpulkan BPPRD Kota Kendari baru sekitar Rp 15 miliar. Artinya, masih ada Rp 4 miliar yang belum tercapai.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge