TenggaraNews.com, KENDARI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, kembali menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Wifi di Setda Konut tahun 2016 lalu, oleh terdakwa Basruddin selaku Kapala Bagian (Kabag) Umum Setda Konut, dan Helmi Topa selaku honnorer Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari, dipimpin langsung Majelis Hakim Andry Wahyudi SH., MH, dan hakim anggotanya Dwi Mulyono SH serta Darwin Panjaitan SH.
Selain itu, tak luput pula hadir dipersidangan Kuasa Hukum kedua terdakwa dan JPU Kejari Konawe.
Sebelum persidangan dimulai, JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan SH mengungkapkan, bahwa keenam saksi yang dihadirkan tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setda Konut, yang siap untuk bersaksi terkait dugaan korupsi oleh kedua terdakwa tersebut.
“Jadi, hari ini kita hadirkan enam orang saksi, mereka semua kami hadirkan karena ada kaitannya dengan kedua terdakwa, dimana ke enam saksinya merupakan PNS pada Setda Konut, ” ungkapnya di persidangan, Rabu 13 Desember 2017.
Menanggapi peryataan JPU, Majelis Hakim selanjutnya mempersilahkan keenam saksi tersebut, untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan terkait dengan kasus yang menimpa terdakwa Basruddin dan Helmi Topa.
“Jadi saksinya kita sumpah, untuk memberikan peryataan yang benar, dan sebelumnya juga kami bertanya kepada saksi, apakah semua saksi kenal sama kedua terdakwa dan ada hubungan keluarga,” tanya Andri Wahyudi.
Keenam saksipun menaggapi pertanyaan Majelis Hakim.
” Terdakwa kami kenal, tapi untuk hubungan keluarga dengan keduanya kami tidak ada yang mulia, “ungkap keenam saksi JPU.
Untuk diketahui, proyek pengadaan Wifi tahun 2016 lalu di Setda Konut dianggarkan senilai Rp 140 juta. Namun, proyeknya bermasalah. Sebab, dalam kontraknya tidak sesuai, dimana proyek yang seharusnya berbentuk pengadaan, teryata terdakwa Helmi Topa hanya melakukan sewa wifi selama satu tahun. Akibat proyek penyimpangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 140 juta. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge