TenggaraNews.com, MUNA BARAT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah, pada Ramadhan 1440 Hijriah /2019 Masehi, Senin 20 Mei 2019.
Pada rapat tersebut, Pemda menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mubar beserta jajarannya. Sidang penentuan besaran zakat fitrah ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Mubar, Drs. Achmad Lamani dan didampingi oleh Sekda Mubar, Husen Tali. Turut hadir dalam agenda tersebut adalah para staf ahli Pemda Mubar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mubar, para camat serta dari pihak kepolisian.
Dalam sidang tersebut, Wabup Mubar, Achmad Lamani menyatakan, makanan pokok yang akan digunakan untuk zakat fitrah di Mubar sudah terlebih dahulu disurvei oleh dinas terkait.
“Jadi pada sidang kita tinggal menyepakati besaran zakat fitrah di Mubar, karena harga beras dan jagung telah disurvei oleh Disperindag Mubar, yakni harga beras kepala sebesar Rp.13.000 per liter, beras super kepala Rp.10.000 per liter, beras biasa/dolog Rp.9.000 per liter serta harga jagung sebesar Rp.3.500 per liter,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kemenag Mubar, Drs. H Kammarudin mengatakan, penetapan zakat fitrah di Mubar didasarkan pada fiqih 1 kg beras/jagung sama dengan 3,5 liter.
“Hasil survei dari Disperindag Mubar, maka kita bisa menghitung untuk besaran zakat fitrah,” jelas Kammarudin.
Dari hasil kesimpulan sidang, diketahui besaran untuk zakat fitrah Mubar setelah digenapkan yakni, untuk beras super Rp46. ribu per jiwa, beras super kepala Rp35 ribu, beras biasa/dolog Rp32 ribu per jiwa serta untuk jagung yakni Rp13 ribu per jiwa.
Laporan: Jhony Bajo
Editor: Ikas









