Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Bupati dan Wakil Bupati Konawe Dilaporkan ke KPK RI

- Dugaan 56 Desa Fiktif Penerima Dana Desa

Redaksi by Redaksi
May 20, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Wacana Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta untuk melaporkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara ke KPK RI ternyata tak hanya gertakan sambal. Hal tersebut dibuktikan dengan mendatangi kantor anti rasuah tersebut, Senin 20 Mei 2019.

IMIK Jakarta menyambangi Kantor KPK RI seraya meminta kapada lembaga tersebut untuk memeriksa Kery Saiful Konggoasa, Mantan Ketua DPRD yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, Kepala BPKAD, Ferdinand beserta Kepala BPMD Konawe.

Koordinator lapangan (Korlap) IMIK Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus manipulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan 42 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penambahan Pembentukan dan Pendefinitifan 56 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe. Faktanya, tidak pernah ada penetapan 56 desa tambahan oleh DPRD Kabupaten Konawe pada tahun 2011 lalu.

“Kami menemukan ada Perda siluman (Perda Nomor 7 Tahun 2011) yang seolah-olah menjadi revisi dari Perda nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan 42 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe. Sementara di Perda siluman tersebut terdapat penambahan 56 desa, yang sejak tahun 2011 hingga saat ini tidak pernah ditetapkan sebagai Perda,” bebernya.

Korlap IMIK Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa saat berorasi di Kantor KPK RI, terkait dugaan 56 desa fiktif penerima dana desa, Senin 20 Mei 2019.

Ikram juga menjelaskan, pada tahun 2016 hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2011 sebagai rujukan dalam pengusulan penerima dana desa di Kabupaten Konawe. Menurutnya, yang diklaim sebagai regulasi tersebut merupakan sisipan 56 desa tanpa pernah ditetapkan sebagai Perda, sehingga pihaknya menilai bahwa Bupati Konawe beserta wakilnya, Kepala BPKAD, Ferdinand beserta Kepala BPMD Konawe harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara, yang diakibatkan 56 desa fiktif penerima dana desa di daerah yang dijuluki lumbung padi itu.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

“Kerugian negara yang kami maksudkan adalah karena Pemkab Konawe pada tahun 2016 hingga saat ini menggunakan Perda nomor 7, sebagai salah rujukan penerima dana desa. Padahal, hal tersebut tidak pernah ditetapkan oleh DPRD. Bisa dibayangkan berapa miliar kerugian negara dari 56 desa penerima sejak tahun 2016 hingga saat ini. Untuk itu, Bupati Konawe, Ketua DPRD, Kepala BPKAD dan BPMD yang menjabat saat itu harus diproses oleh KPK RI,” tegas Mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Trisakti ini.

Smiley face
Daftar Perda di Kabupaten Konawe di laman resmi www.jdih.setjen.kemendagri.go.id.

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini menjelaskan, berdasarkan data dan informasi yang himpun oleh pihaknya, diduga kuat tidak ada perubahan perda Nomor 2 Tahun 2011. Dalam artian, bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 itu tidak ada, jika merujuk pada nomor register Perda tersebut dalam lembaran daerah, nomor register Perda tersebut adalah tentang pengesahan APBD Konawe bukan tentang desa.

Untuk itu, pihkanya menilai Perda Nomor 7 tahun 2011 adalah fiktif dan manipulatif. Sebab, dalam Perda tersebut terdapat puluhan desa yang baru dimekarkan pada kisaran tahun 2014, beberapa diantaranya yakni Desa Lalowulo di Kecamatan Besulutu, Desa Lerehoma, Desa Wunduogohi di Kecamatan Anggaberi, Desa Wawo Andaroa, Desa Puusawa Jaya di Kecamatan Sampara dan Desa Puuwonua di Kecamatan Konawe.

“Sesuai data dan info yang kami punya, Perda tersebut (Perda Nomor 7 Tahun 2011) bukan soal desa tapi soal APBD Konawe, jadi dugaan kami kuat sekali jika barang itu fiktif dan manipulatif. Kan aneh, masa ada desa baru mekar 2014 tapi sudah diperdakan 2011,” beber Ikram.

Sementara itu, Staf KPK RI Bagian Pelaporan Langsung dan Penindakan, Alfieta Nur Baroroh mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan berkas laporan kepada pimpinan KPK RI. Ia juga meminta waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, selebihnya dirinya mempersilahkan IMIK Jakarta untuk mengawal.

Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi TenggaraNews.com di laman resmi www.jdih.setjen.kemendagri.go.id, tak ada Perda nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2011. Yang terdaftar dalam laman tersebut adalah Perda nomor 7 Tahun 2012 tentang pembentukan dan pendifinitipan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, yang ditandatangani Bupati Konawe saat itu, Lukman Abunawas pada tanggal 30 Juli 2012 dan diundangkan pada tanggal 31 Juli 2012.

Dalam Perda nomor 7 tahun 2012 tersebut, dalam BAB II tentang pembentukan dan pendifinitipan (Pasal 2), terdapat 27 desa yang dibentuk dan didefinitifkan.

Sedangkan dalam Perda nomor 2 tahun 2011tentang pembentukan dan pendefinitifan desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, yang ditandatangani oleh Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe saat itu, pada tanggal 3 Agustus 2012 di Unaaha, terdapat 42 desa yang dibentuk dan didefinitifkan.

Hingga berita ini dipublish, redaksi TenggaraNews.com belum bisa mengkonfirmasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Konawe, karena terkendala akses komunikasi terhadap yang bersangkutan.

 

 

 

Laporan: Ikas
Editor: Rustam Djamaluddin

Post Views: 315
Tags: #bupati konawe dilapor#dugaan 56 desa fiktif#Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe#Ikram Pelesa#Kery Saiful Konggoasa
Previous Post

PT. VDNI Wacanakan Penambahan Kuota Ekspor Feronikel Menjadi 1 Juta Metrik Ton

Next Post

Berikut Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Mubar

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Berikut Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Mubar

Berikut Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Mubar

Pererat Silaturahmi, Polsek Lakudo Gelar Bukber

Pererat Silaturahmi, Polsek Lakudo Gelar Bukber

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara