TenggaraNews.com, MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi. Penetapan itu berdasarkan hasil keputusan rapat antara Pemkab dengan pihak Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna.
Laode Abdul Syukur, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Muna mengatakan, penentuan pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Muna sedikit lambat di beritahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, dikarenakan pihaknya masih mengumpulkan data-data yang obyektif mengenai harga satuan di pasaran.
“Jadi agak telat kami sampaikan informasi mengenai kisaran zakat, karena kita harus mengetahui dahulu harga satuan di pasar yang ada di wilayah Kabupaten Muna, seperti harga beras kepala saat ini Rp10.000 per liter, beras dolog Rp8.500 per liter dan jagung Rp5.000 per liternya,” ungkapnya, Jumat 24 Mei 2019.
Lebih lanjut, Laode Abdul Syukur menamabahkan, masing-masing kepala keluarga berkewajiban membayar zakat fitrah dengan nominal 3,5 liter per jiwa. Sehinga jika dikonversikan ke dalam rupiah, setiap wajib zakat bisa membayar sesuai harga kebutuhan pokok yang dikonsumsi dikalikan 3,5 liter.
“Jadi, setiap desa dan kelurahan membentuk unit pengumpulan zakat, yang kemudian mencatat serta menyalurkannya kepada warga yang berhak menerimanya, lalu hasilnya wajib dilaporkan kepada camat dan Kepala KUA kecamatan,” tutupnya
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas