TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Bidang (Kabid) mineral dan batu bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin membeberkan ke publik daftar perusahaan tambang nakal, yang diduga telah melakukan penjualan ore nickel secara ilegal.
Yusmin menyebutkan, sebanyak 22 perusahaan yang melakukan penjualan ore periode 1 Januari hingga 10 Februari 2019, dipastikan dilakukan secara illegal karena tidak disertai dengan RKAB dan surat keterangan verifikasi dari Dinas ESDM.
Parahnya lagi, selain melakukan penjualan ore secara illegal, ternyata puluhan perusahan tambang tersebut sedang bermasaalah perizinannya.

Bahkan, aksi illegal tersebut turut disupport oleh pihak UPP Syahbandar Langara yang kini resmi berganti nama menjadi UPP Syahbandar Lapuko di Kabupaten Konsel. Bagaimana tidak, instansi yang berwenang atas aktivitas pelayaran tersebut terindikasi menerbitkan SPB, terhadap keberangkatan kapal yang memuat ore milik 22 perusahaan tambang tersebut, tanpa disertai surat keterangan verifikasi ESDM.
“Ini permainan pemilik IUP dan Syahbandar,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Kabid Minerba ini mengatakan, bahwa dirinya akan segera melaporkan kejahatan pertambangan itu ke KPK RI dan Mabes Polri.
“Nanti, tangan saya sendiri yang akan menyerahkan laporan ini ke KPK RI,” tegasnya.
Adapun 22 perusahan nakal tersebut adalah:
1. PT. Adhi Kartiko Pratama (Konut)
2. PT. Bumi Karya Utama (Konut)
3. PT. Bosowa Mining (Konut)
4. CV. Unaaha Bakti Persada (Konut)
5. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut)
6. PT. Konutara Sejati (Konut)
7. PT. Karyatama Konawe Utara (Konut)
8. PT. Makmur Lestari Primatama (Konut)
9. PT. Paramitha Persada Tama (Konut)
10. PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut)
11. PT. Roshini Indonesia (Konut)
12. PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut)
13. PT Tiran Indonesia (Konut)
14. PT Integra Mining Nusantara (Konsel)
15. PT. Baula Petra Buana (Konsel)
16. PT. Macika Mada Madana (Konsel)
17. PT. Ifisdeco (Konsel)
18. PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel)
19. PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel)
20. PT. Jagat Rayatama (Konsel)
21. PT. Sambas Minerals Mining (Konsel)
22. PT. Tonia Mitra Sejahtera di Bombana.
(Rus/red)