TenggaraNews.com, KENDARI – Berkas dugaan pelanggaran kampanye dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhoni dan Riki Fajar dinyatakan lengkap alias P-21. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin.
“Yang pasti, saat ini sudah di kejaksaan, terkait bagaimana proses di kejakasaan tidak elok kalau saya yang berkomentar,” ujar Sahinuddin kepada tenggaraNews.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin 15 April 2019.
Sebelumnya, kata dia, berkas dugaan pelanggaran tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Selanjutnya, jaksa memiliki waktu tiga hari kerja untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Kemudian dikembalikan penyidik untuk dilengkapi selama tiga hari kerja.
“Kejaksaan punya waktu meneliti 3 hari kerja lalu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi selama 3 hari kerja. Lalu penyidik melangkapi dan hari ini sudah dinyatakan P21 alias sudah lengkap,” jelas Sahinuddin
Dia juga menambahkan, tahapan selanjutnya adalah penyerahan barang bukti dan tersangka. Hanya saja, Sahinuddin masih enggan mengomentari lebih jauh terkait jadwal pelimpahan barang bukti dan tersangka.
“Jangan saya lah, biarlah penyidik atau jaksa yang komentar,” tambahnya.
Untuk diketahui, Sulkhoni merupakan Ketua DPW PKS Sultra dan maju bertarung sebagai Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Kota Kendari. Kemudian Sekretaris DPD PKS Kota Kendari, Riki Fajar merupakan Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kecamatan Baruga-Kambu. Keduanya digerebek warga tengah melakukan rapat bersama Camat Kambu.
Dalam video berdurasi 3,48 detik, nampak warga sedang melakukan penggerebekkan dalam sebuah rumah. Kedua caleg PKS itu duduk di kursi sofa sebelah kiri, Camat Kambu tersebut terlihat tampak berdiri, diduga kaget dengan kehadiran warga secara tiba-tiba.
Di dalam rumah itu, warga menemukan daftar nama pemilih, bahan kampanye berupa stiker bergambar masing-masing Riki Fajar caleg dapil Kambu-Baruga dan Sulkhoni dapil Kendari, serta sejumlah alat tulis dan beberapa carik kertas.
(Kas/red)