TenggaraNews.com, KONAWE – Kapolsek Lambuya, Iptu Pol. Muchsin mengungkapkan, berkas perkara penganiyaan yang dialami Asep Hartanto (34), dengan nomor LP : 01/IV/2020/Sek Lby yang dilakukan oleh Kepala Desa Asaki, Syamsul sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 12 April 2020 lalu.
Kapolsek menambahkan, pelaku tindakan penganiayaan dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Jadi tahapan penyidikan perkara penganiayaan tersebut di tingkat kepolisian dinyatakan juga sudah selesai, dan kami juga sudah mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, terkait penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka penganiayaan yang rencananya akan di gelar atau diserahkan pada Kamis 4 Juni 2020 besok,” ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 3 Juni 2020.
Di tempat berbeda, Kasi Intel Kejari Konawe, Ancana membenarkan perihal penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka dari penyidik Polsek Lambuya yang akan digelar besok, di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Selanjutnya, kata Ancana, terkait proses penahanan tersangka penganiayaan akan dilihat dari sisi subyektifitas dan objektifitasnya. Karena tersangka memiliki jabatan sebagai kepala desa, mungkin hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan pihaknya, apakah tersangka akan dilakukan penahanan atau ditangguhkan dulu.
“Kemudian, untuk pelimpahan perkara ke tahap persidangan kami tetap akan lakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Konawe, karena mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini cukup menyita perhatian, sehingga sosial distance tetap diberlakukan apa lagi saat ini sidang saja dilakukan secara online,” ugkapnya.
Sementara itu, Ketua BAIN HAM RI Wilayah Sultra, Raimudin yang selama ini memberikan pendampingan sosial terhadap korban penganiayaan (Asep Hartanto, red) menjelaskan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Lambuya dalam hal penanganan kasus penganiayaan yg dilakukan oleh Kepala Desa Asaki.
“Saya berharap kedepannya, agar kejadian ini dijadikan sebagai pembelajaran bagi semua kepala desa, khususnya yang ada di Kabupaten Konawe dan Sultra pada umunya, agar tidak semena-mena dan arogansi terhadap warganya sendiri. Selanjutnya, saya berharap juga kepada aparat penegak hukum, agar dalam penanganan kasus tersebut tetap mengedepankan keadilan di mata hukum bagi semua, tanpa melihat dari status sosial seseorang,” harapnya.
Pendamping hukum korban, Salim juga mengatakan, bahwa akan tetap mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Sesuai prosedur pelaksanaan penegakan hukum yang berlaku di negara yang kita cintai ini,” kata Salim.
Laporan: Helny Setyawan









