TenggaraNews.com, KENDARI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, baru-baru ini telah menerima berkas tahap dua tersangka Sahrin dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin 26 Maret 2018.
Kasus yang tengah membelit adik dari Bakal Calon Gubernur Sultra Ali Mazi itu, yakni terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, bagi kapal nelayan dengan kapasitas maksimal 30 GT dan mesin maksimal 90 PK, di pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Desa Soropia, Kabupaten Konawe tahun anggaran 2011 sampai dengan 2013 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Syaiful Bahri Siregar SH., MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH membenarkan status berkas perkara adik Ali Mazi tersebut.
“Ia, jadi untuk tersangka Sahrin bin Alibina serta penelitian barang buktinya sudah diserahkan dari Polda ke JPU, ” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com, Selasa 27 Maret 2018.
Sehingga, lanjut dia, setelah dilakukan penyerahan tersangka ke pihak jaksa, yang bersangkutan (Sahrin_red) pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Punggolaka Klas II A Kendari.
“Saat ini, penyidik dan penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan selama 20 hari, sejak Senin kemarin hingga 14 April 2018 mendatang, ” beber Kasipidsus.
Untuk diketahui, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, negara pun dirugikan sebesar Rp.11.387.135.782, hal itu berdasarkan hasil audit perhitungan kerugiam negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.
Laporan: IFAL CHANDRA.