Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Besok, DPRD Provinsi Sultra Hearing PT. ST. Nikel dan PT. TAS

Redaksi by Redaksi
April 13, 2020
in Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Komisi III DPRD Provinsi Sultra bakal memanggil PT. ST. Nikel Resourches dan PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) bersama instansi terkait dan aspirator.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman membenarkan perihal pemanggilan ST. Nikel Resources dan PT. TAS. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut diduga menabrak sejumlah regulasi.

“Iya, kami akan panggil Selasa besok 14 April 2020,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Senin 13 April 2020.

Sudirman menambahkan, pemanggilan kedua perusahaan tersebut didasari atas dugaan penggunaan jalan umum yang dilakukan PT. ST. Nikel Resourches dalam aktivitas haulling menuju terminal khusus (Tersus) milik PT. TAS, di daerah Tondonggeu.

Sedangkan PT. TAS juga diduga melakukan pelanggaran dengan mengkomersillan Tersus miliknya kepada PT. ST. Nikel Resourches.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

“Kalau pun ada izin penggunaan jalan umum tersebut, maka kita ingin tahu siapa yang memberikan izin,” tambahnya.

Selain kedua perusasahaan tersebut, Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sultra juga turut diundang dalam pertemuan tersebut.

Koordinator Presedium Kapitan Sultra, Asrul mengaku sudah menerima undangan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing, dari Sekretariat DPRD Provinsi Sultra.

“Iya, besok kami dipanggil RDP,” kata Asrul sembari menunjukan surat panggilan RDP yang diterimanya.

Asrul mengungkapkan, dalam melakukan aktivitas pertambangan yang menyalahi ketentuan aturan yang ada, PT. ST Nikel Resourches tak sendirian, PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) turut mendukungnya.

Lebih lanjut, Asrul membeberkan, berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat kepada pihaknya, perihal dugaan kejahatan lingkungan dan penambangan Ilegal, baik segi pelanggaran admitrasi maupun tindak pidana yang dilakukan PT. ST Nikel Resourches yang menjual sumber daya alam dengan menerobos aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Smiley face

Menurutnya, jika terus dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan muncul perusahaan-perusahaan yang tidak taat akan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan tentunya hal ini dinilai akan sangat merugikan negara.

“Patut diduga adanya konspirasi besar di dalam aktivitas pertambangan PT. ST Nikel Resourches dan PT. TAS, sehingga melanggar aturan. Dengan menggunakan akses jalan nasional dalam aktifitas pemuatan ore nikel dari lokasi PT. ST Nikel Resourches yang berlokasi di Pondidaha, Kabupaten Konawe menuju terminal khusus (Tersus) alias jetty milik PT. TAS yang berlokasi di Tondonggeu, Kota Kendari tanpa mengantongi izin lintas dari Kementrian Perhubungan,” bebernya.

Lebih lanjut, Asrul menjelaskan, PT. TAS telah melakukan pelanggaran serius, dimana pelabuhan atau Tersus yang diberikan oleh Kementrian Perhubungan tidak sesuai lagi peruntukan awalnya, karena telah mengkomersialisasikan jetty miliknya untuk kepentingan PT. ST Nikel Resourches.

Dia juga menambahkan, berdasarkan SK Nomor 738 tentang pemberlakuan kembali SK IUP Nomor 448 tentang persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi terkesan cacat hukum.

Selanjutnya, kata Asrul, berdasarkan permohonan PT. ST. Nikel Resourches untuk dikeluarkannya titik koordinat karena adanya tumpang tindih lokasi lahan perusahaan bisa mining tersebut, dari luasan 2000 hektare menjadi 1818 hektare dengan merujuk pada SK Bupati Konawe Nomor 224 tahun 2014 yang menjadi dasar untuk mengeluarkan CNC.

“Seharusnya penerbitan CNC harus berdasarkan IUP bukan SK perubahan titik koordinat,” katanya.

“ST Nikel Resouches diduga telah memberikan kontrak mining kepada PT. Akta untuk operasional lokasi pertambangannya tersebut,” tambahnya.

 

 

Laporan : Ikas

Post Views: 431
Tags: AsrulKapitan SultraPT. ST. Nikel.ResourchesPT. TASSudirman
Previous Post

Lakukan Penggelapan dan Penipuan, PT. BEM Terancam Disanksi Pertamina

Next Post

Driver Ojek di Muna “Menjerit” Gegara Wabah Covid-19

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Driver Ojek di Muna “Menjerit” Gegara Wabah Covid-19

Driver Ojek di Muna "Menjerit" Gegara Wabah Covid-19

Polres Kolaka Bagikan 800 Paket Sembako kepada Warga Terdampak Covid-19

Polres Kolaka Bagikan 800 Paket Sembako kepada Warga Terdampak Covid-19

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara