TenggaraNews.com, KONKEP- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan sosialisasi keaslian rupiah, transaksi non tunai dan inklusi keuangan kepada masyarakat bumi anoa.
Kali ini, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menjadi tujuan dalam kegiatan itu. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Konkep, Kamis 15 Maret 2018 dan dihadiri puluhan PNS dari berbagai instansi di daerah tersebut. Selain itu, turut hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah serta Andi Muhammad Lutfi, Kepala BI Perwakilan Sultra, Minot Purwahono dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Amir.
Ditemui usai kegiatan, Kepala BI Sultra, Minot Purwahono menjelaskan, bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah yang gencar dilakukan untuk lebih memberikan pemahaman bagi setiap kalangan masyarakat, terkait dengan kondisi rupiah saat ini.
“Jadi pada kesempatan ini kami bersama OJK difasilitasi oleh pemerintah Konkep, dalam melaksanakan sosialisasi terkait dengan bagaimana kita bisa identifikasi ciri-ciri keaslian uang rupiah, baik dikalangan masyarakat, PNS, maupun aparat supaya mereka tahu mana uang asli dan mana yang tidak asli, ” ucapnya.
Selain itu, Minot menjelaskan, dalam perputaran Rupiah, peredaran uang palsu masih saja ditemukan, dan jumlahnya juga tidak sedikit pula.
“Memang banyak juga kita temukan uang yang tidak asli, maka dari itu masyarakat kita minta ketika menemukan uang palsu sebaiknya klarifikasi ke bank terdekat, ke aparat kepolisian atau bisa langsung kepada kami, supaya di cek kan apakah asli atau tidak. Atau bisa menggunakan metode Dilihat, Diraba dan Diterawang (3D), “ungkap Minot.
Kemudian, dia mengaskan, selain mengantisipasi peredaran uang palsu, hal terpenting dari sosialisai tersebut yakni menjaga kondisi fisik uang itu sendiri. Dimana, ketika masyarakat dengan sengaja merusaknya maka akan dikenakan pidana.
“Tidak hanya memalsukan serta mengedarkan uang palsu saja yang dikenakan pidana, merusak fisik uang juga itu ada pidananya, misalnya sengaja merobek, itu akan kena hukum juga, entah itu dikenakan kurungan penjara atau pun dikenakan denda, karena ancamannya itu sudah ada semua, ” bebernya.
Disamping itu, tidak hanya mengenai keaslian uang saja, sosialisasi tersebut juga membahas soal transaksi non tunai, dimana penerapan tersebut sudah dilakuakn dibeberapa daerah yang ada di Sultra.
“Transaksi non tunai ini, merupakan keputusan Presiden dan peraturan Menteri Dalam Negeri, bahwa pemerintah daerah sejak 1 Januari 2018 sudah harus menerapkan hal ini, karena ini bentuk dari transparasi dan keterbukaan, ” papar Kepala BI Sultra itu.
“Tetapi, hal ini tergantung kesiapan masing-masing daerah, tapi memang ini sudah keharusan, dan seperti kata Bupati Konkep bahwasanya hampir sebagian besar mereka sudah menerapkan transaksi tersebut. Misalnya, membayar gaji PNS itu sudah melalui via transfer, jadi tidak membayar dalam bentuk tunai. Tapi transaksi ini juga akan diterapkan di masyarakat dalam berbelanja, ” pungkasnya.
Laporan: IFAL CHANDRA