TenggaraNews.com, SURABAYA – Beragam dinamika hukum terjadi selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dari peristiwa tersebut yang pernah terjadi, dapat diambil pelajaran dan rujukan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berikutnya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat hadir sebagai pembicara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan, yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pada pertemuan yang dihadiri para jaksa seluruh Indonesia ini, Hasyim menyampaikan sejumlah studi kasus yang sempat terjadi pada pemilu dan pemilihan kepala daerah sebelumnya, sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Seperti dwi kewarganegaraan yang sempat ramai di Pemilihan 2020, hingga persoalan mantan narapidana yang juga ramai jelang pencalonan legislatif di 2019.
Tidak sampai di situ, dia juga memberikan penjelasan kepada para jaksa terkait hal-hal yang memunculkan perdebatan hukum yang muncul di penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, seperti beda sosialisasi dan kampanye.
Atau kampanye di sarana umum, pendidikan dan ibadah. “Pertanyaan, kontruksi hukumnya, jika melakukan kampanye difasilitas kampanye di tempat tersebut bagaimana? Pandangan kami kita punya asas legalitas. Orang dapat dipidana jika tindakan tersebut adalah pidana,” tutur Hasyim.
Hadir mengikuti jalannya bimtek, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka dan sebagai narasumber lain, Anggota Bawaslu Puadi, dengan moderator Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Narkotika Jampidum Kejaksaan Agung, Dwi Setyo Utomo.
Laporan : Munir