TenggaraNews.com, KENDARI – Masyarakat Desa Tirawuta dan Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar Pemerintah Provinsi Sultra segera mengembalikan lahan tanah peternakan seluas 1,500 hektar milik masyarakat yang telah selesai masa kontrak pinjamnya pada tahun 2005 silam.
Hal itu diungkapkap salah satu putra daerah Kabupaten Konawe yang juga menjabat Ketua umum HMI Majelis Penyelamatan Organisasi (MPO) Cabang Kendari, Indra Dapa.
Dirinya melaporkan lahan sengketa tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Provinsi Sultra pada Jumaat 4 Februari 2023.
“Terkait lahan peternakan masyarakat Wawolemo dan Tirawuta seluas 1,500 hektar, dimana tak ada kejelasan hukum untuk mengembalikan hak tanah adat masyarakat. Kami sudah melaporkan atas sengketa lahan peternakan ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, agar ada upaya koordinasi terkait kejelasan dalam tindakan klaim Pemda Sultra yang sudah sangat lama dipinjam tapi belum dikembalikan, ” kata Indra saat dihubungi melalui Watshap pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Indra berharap agar laporanya kepada Kmenterian ATR /BPN terkait lahan masyarakat agar secepatnya ditindak lanjuti atas lahan yang telah di klaim Pemda selama bertahun-tahun.
Indra menjelaskan, bahwa Pasal 50 PP No.40/1996 sudah secara tegas mengatur kewajiban pemegang hak pakai yang tertuang dalam poin (d): menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah hak pakai tersebut dihapus.
Sedangkan merujuk PP Pasal 22 Nomor 02 tahun 2022 tentang Hak Cipta Kerja
Poin (1) pelaku usaha yang menggunakan lahan ulayat tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administrasi berupa
a). Penghentian sementara kegiatan
b). Pengenaan denda administrasi
c). Paksaan pemerintah
d). Pembekuan perizinan berusaha/ atau
e). Mencabut perizinan berusaha
Dan,sambung Indra,merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 02 tahun 2022 tentang hak cipta kerja pasal 103 setiap pejabat yang menerbitkan perizinan berusaha perkebunan di atas tanah hak Ulayat masyarakat hukum adat sebagai mana dalam di maksud pasal 17 ayat 1 di pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar
Olehnya itu,dirinya menerangkan bahwa sudah jelas lahan tersebut sudah harus dikembalikan ke masyarakat. Bahkan Indra menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihak Kementerian ATR/BPN belum juga ada inisiatif untuk menyelesaikan masalah tersebut,dirinya akan melakukan upaya hukum
“Dalam artian lahan kami seutuhnya harus dikembalikan secara tanda tangan dan di setujui oleh beberapa instansi pemerintah Provinsi Sultra, jika dalam waktu dekat tak ada inisiatif BPN Provinsi Sultra, maka kami tak akan segan-segan melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Ketua umum Komisariat Bulan Sabit Universitas Muhammadiyah Kendari itu juga menuturkan bahwa dirinya tak akan membiarkan lahan adat tempat kelahiranya eksploitasi selama puluhan tahun dan tak segan – segan melakukan tindak upaya melaporkan pejabat negara dalam tindakan mengizinkan kontrak pinjam pakai di atas tanah ulayat yang memiliki legalitas tanah lengkap.
“Harapan saya semoga pihak instansi pemerintah provinsi Sultra melakukan audit terkait lahan peternakan masyarakat yang ada di Kabupaten Konawe, Kecamatan Pondidaha Desa Wawolemo dan Tirawuta,” pungkasnya.
Laporan : Munir