Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua HMI MPO Kendari Laporkan Sengketa Lahan seluas 1.500 Hektar Milik Masyarakat Pondidaha ke Kementrian ATR BPN Sultra

Redaksi by Redaksi
February 4, 2023
in Daerah
0
19
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Kejari Wakatobi Dalami  Kasus Dugaan Korupsi Miliaran di Dua Instansi

Saat Masyarakat Kesulitan Memperoleh Air Bersih, Bupati Wakatobi Justru Dapat Penghargaan

Pejabat Pemkab dan DPRD Buteng Tolak Hadirnya Tambang di Mawasangka Timur

Bupati Konkep Kukuhkan 200 Orang Pengurus Badan Permusyawaratan Desa 

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Masyarakat Desa Tirawuta dan Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar Pemerintah Provinsi Sultra segera mengembalikan lahan tanah peternakan seluas 1,500 hektar milik masyarakat yang telah selesai masa kontrak pinjamnya pada tahun 2005 silam.

Hal itu diungkapkap salah satu putra daerah Kabupaten Konawe yang juga menjabat Ketua umum HMI Majelis Penyelamatan Organisasi (MPO) Cabang Kendari, Indra Dapa.

Dirinya melaporkan lahan sengketa tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Provinsi Sultra pada Jumaat 4 Februari 2023.

“Terkait lahan peternakan masyarakat Wawolemo dan Tirawuta seluas 1,500 hektar, dimana tak ada kejelasan hukum untuk mengembalikan hak tanah adat masyarakat. Kami sudah   melaporkan atas sengketa lahan peternakan ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, agar  ada upaya koordinasi terkait kejelasan dalam tindakan klaim Pemda Sultra yang sudah sangat lama dipinjam tapi belum dikembalikan, ” kata Indra saat dihubungi melalui Watshap pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Indra berharap agar laporanya kepada Kmenterian ATR /BPN terkait lahan masyarakat agar secepatnya ditindak lanjuti atas lahan yang telah di klaim Pemda  selama bertahun-tahun.

Indra  menjelaskan,  bahwa Pasal 50 PP No.40/1996 sudah secara tegas mengatur kewajiban pemegang hak pakai yang tertuang dalam poin (d): menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah hak pakai tersebut dihapus.

Smiley face

Sedangkan merujuk  PP Pasal 22 Nomor 02 tahun 2022 tentang Hak Cipta Kerja
Poin (1) pelaku usaha yang menggunakan lahan ulayat  tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administrasi berupa
a). Penghentian sementara kegiatan
b). Pengenaan denda administrasi
c). Paksaan pemerintah
d). Pembekuan perizinan berusaha/ atau
e). Mencabut perizinan berusaha

Dan,sambung Indra,merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 02 tahun 2022 tentang hak cipta kerja pasal 103 setiap pejabat yang menerbitkan perizinan berusaha perkebunan di atas tanah hak Ulayat masyarakat hukum adat sebagai mana dalam di maksud pasal 17 ayat 1 di pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar

Olehnya itu,dirinya menerangkan bahwa sudah jelas lahan tersebut sudah harus dikembalikan ke masyarakat. Bahkan Indra menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihak Kementerian ATR/BPN belum juga ada inisiatif untuk menyelesaikan masalah tersebut,dirinya akan melakukan upaya hukum

“Dalam artian lahan kami seutuhnya harus dikembalikan secara tanda tangan dan di setujui oleh beberapa instansi pemerintah Provinsi Sultra,  jika dalam waktu dekat tak ada inisiatif BPN Provinsi Sultra, maka kami tak akan segan-segan melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Ketua umum Komisariat Bulan Sabit Universitas Muhammadiyah Kendari itu juga menuturkan bahwa dirinya tak akan membiarkan lahan adat tempat kelahiranya  eksploitasi selama puluhan tahun dan tak segan – segan melakukan tindak upaya melaporkan pejabat negara dalam tindakan mengizinkan kontrak pinjam pakai di atas tanah ulayat yang memiliki legalitas tanah lengkap.

“Harapan saya semoga pihak instansi pemerintah provinsi Sultra melakukan audit terkait lahan peternakan masyarakat yang ada di Kabupaten Konawe, Kecamatan Pondidaha Desa Wawolemo dan Tirawuta,” pungkasnya.

Laporan : Munir

Previous Post

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa Tangani Perkara Pemilu dan Pilkada

Next Post

PT GKP Akan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

Redaksi

Redaksi

Related News

Kejari Wakatobi Dalami  Kasus Dugaan Korupsi Miliaran di Dua Instansi

Kejari Wakatobi Dalami  Kasus Dugaan Korupsi Miliaran di Dua Instansi

by Redaksi
March 21, 2023
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi saat ini tengah mendalami dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dua...

Saat Masyarakat Kesulitan Memperoleh Air Bersih, Bupati Wakatobi Justru Dapat Penghargaan

Saat Masyarakat Kesulitan Memperoleh Air Bersih, Bupati Wakatobi Justru Dapat Penghargaan

by Redaksi
March 21, 2023
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Terdapat sejumlah desa di Kabupaten Wakatobi mengalami krisis air bersih, namun justru Bupati Wakatobi malah mendapat penghargaan...

Pejabat Pemkab dan DPRD Buteng Tolak Hadirnya Tambang di Mawasangka Timur

Pejabat Pemkab dan DPRD Buteng Tolak Hadirnya Tambang di Mawasangka Timur

by Redaksi
March 21, 2023
0

TenggaraNews.com, BUTENG - Buntut demonstrasi  ribuan masyarakat dari Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim), Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya...

Bupati Konkep Kukuhkan 200 Orang Pengurus Badan Permusyawaratan Desa 

Bupati Konkep Kukuhkan 200 Orang Pengurus Badan Permusyawaratan Desa 

by Redaksi
March 21, 2023
0

TenggaraNews.com, KONKEP - Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Ir H Amrullah MT resmi mengukuhkan 200 orang pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD)...

Next Post
PT GKP Akan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

PT GKP Akan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

Kisah Husnia Rafastar, Sarjana Pendidikan yang Sukses Membangun Brand Fashion

Kisah Husnia Rafastar, Sarjana Pendidikan yang Sukses Membangun Brand Fashion

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • Kejari Wakatobi Dalami  Kasus Dugaan Korupsi Miliaran di Dua Instansi
  • Saat Masyarakat Kesulitan Memperoleh Air Bersih, Bupati Wakatobi Justru Dapat Penghargaan
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara