TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan dua gembong Narkoba di Mandonga. Keduanya merupakan kaka beradik, yakni RD (48) warga Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, dan RT (44) warga Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Selain menangkap keduanya, aparat BNNP juga mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 3,68 gram. Kakak beradik ini diketahui merupakan jaringan pengedar shabu, yang kerap kali bertransaksi di seputaran wilayah Mandonga.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga di sekitar tempat tinggal RT. Dimana, dalam laporan tersebut, kedua pelaku kerap melakukan transaksi jual beli Shabu di Jalan R. Soeprapto, Lorong Pandawa, Kecamatan Mandonga.
“Jadi, penangkapan terhadap kedua pelaku kami lakukan pada Selasa, 9 Januari 2018 sekitar pukul 16. 40 Wita. Bermula dari infomasi masyarakat, kemudian petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kita, diketahui bahwa di rumah RT sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, dan barang bukti Shabu itu juga masih ada dirumah pelaku RT. Selanjutnya kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” Kata Bagus, di Kantor BNNP Sultra, Jumat 12 Januari 2018.
Selain itu, kata dia, kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan barang haram tersebut. Parahnya lagi, pelaku RD merupakan Residivis dalam kasus yang sama, dan telah bebas bersyarat di tahun 2017 lalu.
“Keduanya itu memiliki peran masing-masing, dimana tersangka RD adalah pengedar Narkotika jenis Shabu, dan peran RT sebagai perantara atau penghubung antara pembeli dan RD. Kemudian, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa RD adalah pelaku yang sudah pernah di pidana dalam kasus Narkotika selama 9 Tahun, dan saat ini telah bebas bersyarat sejak tanggal 3 April 2017 lalu sampai 12 Juli 2020 mendatang,” jelasnya.
Untuk diketahui, selain mengamankan pelaku, pihak BNNP Sultra juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 13 bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih dengan berat brutto 3,68 gram, 31 Lembar plastic bening kosong, satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu buah bong lengkap dengan pipet serta pireksnya. Kemudian, ada juga tiga potongan pipet, tiga korek gas, satu buah sumbu dan dua Handphone merek Samsung tipe Duos warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku pun disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan: Ifal Chandra