TenggaraNewe.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial HE (41).
Pelaku HE ditangkap di wilayah Kecamatan Kendari Barat, pada Senin, 27 Februari 2023 sekitar pukul 04:30 Wita.
Dari tangan pelaku ditemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 53,08 gram,1 unit Hp merek Oppo warna biru dan 1 buah kantong plastik warna hitam.
Kepala Bagian (Kabag) Umum BNN Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengungkapkan kronologi penangkapan.
“Pada Hari Minggu, tanggal 26 Februari 2023 kami dapat informasi dari masyarakat adanya seorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Kecamatan Kendari Barat,” ungkap Didit saat Konferensi pers di Kantor BNN pada Selasa, 28 Februari 2023.
“Selanjutnya kami melakukan pendalaman atas informasi yang dimaksud,sehingga pada tanggal 27 Februari 2023, kami menemukan pelaku sedang mengambil barang itu,lalu tepat sekitar pukul 04:30 WITA pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.
Lebih jauh, Didit menuturkan bahwa hasil interogasi,pelaku mengambil barang haram tersebut dari jaringan Lapas Kendari.
“Jadi saudara HE ini memesan sabu dari jaringan Lapas Kendari melalui komunikasi lewat handphone yang berinisial A,” tukasnya.
Laporan : Munir
Editor : Rustam