TenggaraNews.com, MOROWALI – Pemerintah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan aktivitas pembangunan Jetty milik PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan.
Hal ini sesuai dengan surat Bupati Morowali tanggal 2 Juni 2022, perihal penghentian kegiatan pembangunan jetty PT KDI di Desa Matarape.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Morowali Taslim, menjelaskan bahwa PT KDI tidak memiliki izin pembangunan Terminal Khusus (Tersus) di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan.
Kemudian, PT KDI juga tidak memiliki perizinan lingkungan dalam melaksanakan pembangunan Tersus.
Selain itu, material yang digunakan PT KDI dalam melakukan penimbangan laut tersebut berasal dari sumber usaha yang tidak memiliki Izin usaha pertambangan batuan yang sah.
Bupati Morowali, Taslim yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya surat pemberhentian aktivitas pembangunan jetty PT KDI tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Bupati Morowali mengirim pesan jempol pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Laporan : Rustam