TenggaraNews.com, MUNA – Hakim (33), warga Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak berkutik saat disergap Tim Reskrim Polsek Tampo, di salah satu kebun milik warga, Selasa 14 Januari 2020 sekira pukul 10.30 Wita.
Hakim ditangkap karena melakukan tindakan pencurian sepeda motor Honda Verza, dengan nomor polisi DT 2739 D, pada Senin 23 Desember 2019 lalu sekitar pukul 02.45 dini hari, di garasi rumah milik mantan Kepala Desa Langkumapo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.
“Motor di parkir dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 06.30 Wita, pelapor melihat kendaraan tersebut sudah tidak ada, kemudian pelapor langsung mencari kendaraan dinas tersebut akan tetapi tidak menemukannya. Setelah itu, Laode Alif menghubungi Pelaksana Kepala Desa Langkumapo melalui telepon dan menyampaikan bahwa motor dinas hilang. Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Tampo Iptu Muhammad Arwan.
Mantan Kapolsek Watopute ini menambahkan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, pelaku bernama Hakim yang belum lama pulang dari rantauan Kota Serui Papua.
Pelaku diketahui bersembunyi di salah satu kebun warga. Saat proses penangkapan Tim Reskrim Polsek Tampo, pelaku sempat melarikan diri namun dapat dihentikan usai dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali di udara.
“Pelaku memang sempat melarikan diri saat proses penangkapan, hingga terjadi kejar-kejaran di kebun milik warga. Usai disergap kami menanyakan keberadaan motor tersebut, pelaku menunjukan disemak-semak dengan ditutupi dedaunan. Motif pelaku sendiri melaksanakan aksinya untuk modal balik ke Kota Serui. Rencana motor tersebut akan di jual seharga Rp2 juta kepada seseorang,” ungkap Arwan.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditahan bersama barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian berat, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Laporan: Phoyo