Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Cabuli Anak Tirinya, Bambang Warga Desa Lameuru Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
July 9, 2022
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KONSEL – Bambang Gunawan (42) warga Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, ditangkap Polsek Ranomeeto.

Bambang diamankan sehubungan dengan adanya  Laporan Polisi (LP) Nomor LP / 04 / VII / 2022 / Sultra / Res KDI / Sek Ranomeeto, tanggal 7 Juli 2022.

Bambang diamankan  polisi  pada Jumat, 8 Juli 2022. Dia  diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, bahwa korban merupakan anak tiri pelaku dengan inisial NA (18).

“Pelaku melakukan perbuatannya itu sejak bulan Juni tahun 2017 hingga 2022. Korban saat itu masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD),” ungkap Fitrayadi pada Sabtu, 9 Juli 2022.

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Fitrayadi membeberkan, saat itu korban pulang dari sekolah, kemudian masuk kedalam kamar dan membuka baju yang dikenakannya. Usai membuka seragamnya pelaku kemudian masuk langsung membaringkan korban ke atas tempat tidur.

“Saat melakukan aksinya pelaku memegang tangan korban. Saat itu juga korban berusaha memberontak dan menangis, berusaha melepaskan tangannya namun karena sudah tidak berdaya sehingga tersangka berhasil menyetubuhi korban,” bebernya.

Smiley face

Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban jika tidak menuruti aksi bejatnya itu.

Pelaku juga akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan tersangka kepada orang lain.

“Tersangka mengancam korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan tersangka kepada orang lain,” imbuhnya.

Karena tak tahan, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub.

Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 Milyar.

Laporan : Erik Lerihardika

 

Post Views: 172
Previous Post

Aksan Jaya Putra Bantu Dua Anak Tak Mampu Seragam Sekolah

Next Post

Puluhan Pelaku Ekonomi Kreatif akan Dipertemukan dengan Lembaga Pendanaan Syariah

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Next Post
Puluhan Pelaku Ekonomi Kreatif akan Dipertemukan dengan Lembaga Pendanaan Syariah

Puluhan Pelaku Ekonomi Kreatif akan Dipertemukan dengan Lembaga Pendanaan Syariah

Gerindra Kota Kendari Persiapkan Kadernya Maju Pilwali

Gerindra Kota Kendari Persiapkan Kadernya Maju Pilwali

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi
  • Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara