TenggaraNews.com, KONSEL – Bambang Gunawan (42) warga Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, ditangkap Polsek Ranomeeto.
Bambang diamankan sehubungan dengan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor LP / 04 / VII / 2022 / Sultra / Res KDI / Sek Ranomeeto, tanggal 7 Juli 2022.
Bambang diamankan polisi pada Jumat, 8 Juli 2022. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, bahwa korban merupakan anak tiri pelaku dengan inisial NA (18).
“Pelaku melakukan perbuatannya itu sejak bulan Juni tahun 2017 hingga 2022. Korban saat itu masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD),” ungkap Fitrayadi pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Fitrayadi membeberkan, saat itu korban pulang dari sekolah, kemudian masuk kedalam kamar dan membuka baju yang dikenakannya. Usai membuka seragamnya pelaku kemudian masuk langsung membaringkan korban ke atas tempat tidur.
“Saat melakukan aksinya pelaku memegang tangan korban. Saat itu juga korban berusaha memberontak dan menangis, berusaha melepaskan tangannya namun karena sudah tidak berdaya sehingga tersangka berhasil menyetubuhi korban,” bebernya.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban jika tidak menuruti aksi bejatnya itu.
Pelaku juga akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan tersangka kepada orang lain.
“Tersangka mengancam korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan tersangka kepada orang lain,” imbuhnya.
Karena tak tahan, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub.
Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 Milyar.
Laporan : Erik Lerihardika