TenggaraNews.com, KENDARI – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari merespon pemberitaan disejumlah media online, terkait pelaporan kasus dugaan pelecehan terhadap salah seorang mahasiswi, yang dilakukan oleh oknum pegawai IAIN berinisial LS.
Melalui rilis yang diterima redaksi TenggaraNews.com, kasus ini diketahui pihak institut setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Rektor IAIN Kendari, Dr. H. Nur Alim, M.Pd, Jum’at sore 22 Februari 2018.
Rektor menyayangkan tindakan amoral tersebut, dan meminta pihak fakultas untuk mengkaji laporan tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka oknum terduga pelaku harus diberikan sanksi sesuai aturan kode etik yang berlaku.
Menindaklanjuti hal itu, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Siti Kuraedah menggelar pertemuan internal, Senin 25 Februari 2019 yang dihadiri unsur pimpinan Fakultas, antara lain Wakil Dekan, Kepala Bagian dan Ketua Prodi PGMI.
Dari hasil pertemuan itu, Dekan mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan terduga pelaku dari tugas-tugasnya sebagai pengelola administrasi akademik prodi PGMI, dan tugas-tugas administrasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
Selain itu, Dekan juga membatalkan penetapan oknum terduga pelaku tersebut sebagai pengajar mata kuliah sesuai SK Dekan FATIK Nomor 11 tahun 2019, pada semester genap tahun akademik 2018/2019.
Sanksi ini bersifat sementara sampai terbitnya rekomendasi komisi kode etik IAIN Kendari, tentang sanksi yang akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai dimaksud.
Pemberian sanksi ini disampaikan kepada Rektor melalui surat dengan nomor 0634/in.23/FT/KP.04.1/02/2019 tertanggal 26 Februari 2019. Sehari kemudian beredar informasi di beberapa media online berkaitan pelaporan kasus dimaksud kepada pihak kepolisian.
Atas informasi ini, Rektor kemudian memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai aturan kepegawaian di lingkungan IAIN Kendari.
Kini, kasus ini ditangani oleh Komisi Etik Tenaga kependidikan IAIN Kendari. Komisi Etik akan bekerja dan memproses penyelesaian kasus dugaan pelecehan tersebut sesuai dengan peraturan Rektor, tentang kode etik tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kendari.
“Di samping itu, juga akan dilakukan pengkajian dan proses tahapan pemberian sanksi, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Humas IAIN Kendari, Lily Ulfiani melalui rilisnya, Kamis 28 Februari 2019.
(rls/red)