TenggaraNews.com,MUNA–Seorang nelayan di Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), berinisial AF (18) tega cabuli anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi dirumah pelaku pada Sabtu 12 Maret 2022 lalu, sekira pukul 11. 30 Wita
Kapolres Muna AKBP. Mulkaifin, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Rifaldy Saputra S.T.K, S.I.K,mengatakan awalnya korban JM (13) berkunjung di rumah terlapor untuk menagih utang pembelian pulsa, kemudian terlapor mempersilakan untuk masuk dalam rumah sehingga korban langsung masuk didapur dan terlapor membayar harga pulsa.
Setelah itu korban pamit untuk pulang, akan tetapi terlapor langsung menarik rambut dan baju korban sehingga dia terbaring, setelah itu terlapor membaringkan badannya diatas badan korban dan mencium pipi sebelah kiri sebanyak satu kali sehingga terlapor berteriak dan melarikan diri dari rumah terlapor.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rifaldy, Rabu 16 Maret 2022
Motif pelaku kata Rifaldy sudah lama memiliki rasa suka terhadap korban sehingga nekat melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada korban.
“Tersangka dilakukan penangkapan karena berdasarkan bukti yang cukup,”ungkapnya
Atas perbuatan terlapor dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000 (lima milyiar rupiah)
Penulis : Phoyo









