TenggaraNews.com, WAKATOBI – Terus bertambahnya angka kematian akibat wabah COVID-19 (Corona) di Kabupaten Wakatobi, berdampak pada pelarangan Sholat Idul Adha di masjid maupun di lapangan sebagaimana biasanya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Wakatobi Halianan didampingi Wakil Bupati Ilmiati Daud bersama jajaran Forkopimda.
Halianan secara tegas mengatakan, shalat Idul Adha harus dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak ada shalat di lapangan maupun di masjid.
“Pertama Tama kami mohon ma’af yang sebesar-besarnya, bahwa besok itu sholat Ied harus dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak ada sholat Ied di lapangan maupun di masjid,” tegas Halianan, Senin, 19 Juli 2021.
Meskipun saat ini Kabupaten Wakatobi masuk dalam zona orens sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat Mendagri, Kementrian Agama dan inatruksi Gubernur Sultra, bahwa daerah yang termasuk dalam Zona Orens dilarang melaksanakan Sholat Idul Adha di masjid dan di lapangan.
Halianan menuturkan, itu semua dilakukan demi keselamatan bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wakatobi.
Pasalnya, berdasarkan peta sebaran COVID-19 dari Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Wakatobi diketahui, yang terkonfirmasi Positif COVID-19 sebanyak 289, yang sedang dalam perawatan 67 orang, sembuh 214 dan yang meninggal 8 orang sampai dengan hari ini data update, Senin,19 Juli 2021.
Laporan : Syaiful









