TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan permainan kotor pihak-pihak terkait dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim) kian muncul ke permukaan. Polemik ini pun terus bergulir bak bola panas.
Kini, hal terbaru yang mencuat ke publik yakni dugaan uang suap itu mengalir ke Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muh Zamrun. Orang nomor satu di UHO ini disebut-sebut menerima setoran dari Timsel Calon Anggota KPU Kolaka – Koltim yang dinahkodai Dr. Syamsir Nur.
Salah satu peserta seleksi yang juga melaporkan Timsel ke Polda Sultra, Siswanto Azis membeberkan, bahwa setoran ke Rektor UHO diungkapkan langsung oleh Ketua Timsel, Syamsir Nur dalam percakapan mereka.
Disebutkannya, bahwa pengakuan Ketua Timsel itu turut didengarkan langsung oleh rekannya berinisial SB. Sebab, dalam percakapan tersebut memang
“Pada saat itu, SB bertanya kepada Syamsir Nur. Kenapa banyak sekali kalian (Timsel) minta uang dengan peserta seleksi, laku Syamsir bertanya uang apa. Kemudian, SB kembali bertanya apakah Timsel menyetor ke Rektor, dan Syamsir Nur menjawab bahwa benar mereka juga memberikan setoran kepada pak Rektor,” ungkap Siswanto Azis, Kamis 13 Desember 2018.
Komisioner KPID ini juga menjelaskan, bahwa percakapan itu terjadi sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 Wita.
“Kenapa timsel meminta sejumlah dana kepada para peserta, jelas setoran itu akan mengarah ke Rektor UHO bukan ke Rektor Universitas Indonesia dan Dr Syamsir Nur ini kan orang UHO,” lanjut Siswanto.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish, Rektor UHO Kendari, Prof. Dr. Muh Zamrun belum bisa dikonfirmasi, karena sedang berada di luar kota (Yogyakarta).
“Maaf pak, saya baru pulang dari shalat. Pak Rektor sementara masih kegiatan di Yogyakarta pak,” ujar Sekretaris Rektor UHO Kendari, Salam melalui pesan singkat di akun WhatsApp miliknya.
Begitu pula Ketua Timsel calon anggota KPU Kolaka dan Koltim, Dr. Syamsir Nur juga belum memberikan klarifikasi soal tudingan tersebut.
“Saya masih di Jakarta, saya sudah klarifikasi,” sembari mengirimkan link pemberitaan salah satu media lokal di Kendari.
Untuk diketahui, sebelumnya dugaan kecurangan dalam proses seleksi tersebut juga sudah dibeberkan salah satu peserta seleksi, Muhammad Ali. Di mana, telah terjadi jual beli soal CAT, dikisaran Rp5 hingga Rp10 juta. Tak Hanya berhenti sampai di situ saja, oknum anggota Timsel juga disebut meminta sejumlah uang kepada para peserta dikisaran Rp50 hingga Rp80 juta, sebagai jaminan jika ingin diloloskan ke tahapan selanjutnya (10 besar).
Olehnya itu, Siswanto Aziz dan Muhammad Ali telah resmi melaporkan Timsel komisioner KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim ke Mapolda Sultra beberapa hari lalu. Bahkan, dugaan kejanggalan proses seleksi tersebut telah dilaporkan ke pihak Ombudsman RI dan KPU RI. (Ikas)