TenggaraNews.com, KENDARI – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sultra menyoroti kinerja Dirkrimsus Polda Sultra, yang rajin melakukan penyegelan alat berat perusahaan tambang.
Ketua Harian Pospera Sultra, Nukman mengatakan, kinerja Dirkrimsus hanya sampai pada tahap penyegelan saja. Sedangkan tindak lanjutnya nol besar.
“Saya nilai Dirkrimsus Polda Sultra sangat tumpul. Mereka tidak bisa menyelesaikan perkara tambang,” ungkap Nukman, Senin 6 April 2020.
Dia menjelaskan, ilegal mining di Sultra tidak ada habis-habisnya. Seolah keadaan tersebut terpelihara dengan baik.

Nukman menambahkan, sejak daerah ini ditetapkan sebagai salah satu provinsi penghasil sumber daya alam terbesar di Indonesia, sejak itu pula para perampok hasil alam bermunculan. Mulai dari investor asing hingga lokal.
Para perampok itu sangat leluasa. Seolah aparat kepolisian Sultra khususnya Krimsus sama sekali tidak melakukan apa-apa. Faktanya, hingga kini tidak ada satupun direktur tambang yang melanggar itu tertangkap.
“Saya belum pernah dengar ada salah satu direktur tambang bermasalah tertangkap. Selalunya stagnan pada penyegelan alat berat. Setelah itu lepas tanpa jejak. Parahnya, mereka terus melakukan aktivitas,” ungkapnya.

Nukman menjelaskan, bahwa masuknya tambang merupakan angin segar bagi masyarakat secara umum, terkhusus masyarakat lingkar tambang. Menurutnya, tambang bila dikelolah dengan benar dapat mengangkat pertumbuhan ekonomi daerah dan individu masyarakat itu sendiri. Anehnya, justru malah menjadi malapetaka bagi masyarakat. Dimana bukan lagi kesejahteraan melainkan bencana bagi mereka. Misalnya di Konut, tetiba menjadi daerah yang berlangganan dengan banjir bila musim hujan.
“Itu ancaman alamnya. Belum lagi ancaman ekonominya. Dimana masyarakat mulai kekurangan lahan-lahan pertanian. Semua disulap menjadi wilayah IUP pertambangan,” jelasnya.
Untuk diketahui beberapa perusaahan tambang bermasalah yang pernah ditindaki pihak Polda Sultra adalah pada Jumat 28 Juni 2019 lalu, Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra menyegel puluhan alat berat milik PT. OSS, di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Di hari yang sama, aparat kepolisian juga menyegel alat berat milik PT. Roshini Indonesia. Bahkan, saat itu, aparat dikabarkan mengamankan Direktur perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pada Maret 2020 ini, tim investigasi Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra kembali melakukan penyegelan alat berat milik tujuh perusahaan tambang, yang melalukan aktivitas pertambangan di kawasan IUP PT. Bososi Pratama, di Desa Morombo Pantai.
Selanjutnya, tim investigasi Mabes Polri juga dikabarkan melakukan penyegelan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Pada 31 Maret 2020, giliran Krimsus Polda Sultra yang turun melalukan penyegelan terhadap 22 alat berat di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama.
Berdasarkan pernyataan Kepala Desa Boedingi, Akhsar, alat berat yang disegel tersebut milil PT. PT. Natural Persada Mandiri (NPM). Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan penambangan ilegal dilahan milik PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berada di blok Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.
Akan tetapi, PT. NPM buru-buru melakukan klarifikasi terkait alat berat tersebut. Alhasil pihak perusahaan membantah, bahwa 22 alat berat yang disegel bukan milik mereka.
“Kalau kita tracking, itu hanya hasil report 2019 dan 2020. Belum lagi tahun-tahun sebelumnya. Inikan aneh. Kok aparat kepolisian seolah sangat tumpul dan tak berdaya pada perampok-perampok SDA tersebut,” kesal Nukman.
Laporan: Ikas