Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Data KLHK, PT Antam UBPN Konawe Utara dan PT Adhi Kartiko Pratama Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

Redaksi by Redaksi
September 22, 2023
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI -Awal tahun 2023,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan daftar perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Diantaranya adalah PT. Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara dan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP).

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengungkapkan, berdasarkan data yang ada kedua perusahaan yang dimaksud yakni PT. Antam UBPN Konawe Utara dan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) diduga menggarap kurang lebih 1.000 Hektar Kawasan Hutan tanpa izin.

“Berdasarkan data yang ada, bukaan kawasan hutan di dua perusahaan itu kurang lebih 1000 Hektar. Baik HP, HPT, HPK dan HL,” jelasnya.

Adapun luas bukaan masing-masing, Hendro menyebutkan bahwa PT. Antam UBPN Konawe Utara luas areal terbuka 498,37 Hektar terdiri dari bukaan kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat Dikonservasi (HPK) dan Hutan Lindung (HL).

You Might Also Like

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Sedangkan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) luasan areal terbuka 577,48 Hektar terdiri dari Hutan Produksi (HP).

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menyebutkan, bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Dalam Surat Keputusan tersebut PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT. Antam UBPN Konawe Utara tercatat sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Jadi ini data rill dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga kami sebagai mitra pemerintah wajib untuk menyampaikan kepada pihak berwajib agar segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Smiley face

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, berdasarkan aturan yang ada dalam hal ini UU Cipta Kerja keduanya dikenakan sanksi administratif.

Namun kata dia, jika kejahatan kehutanan tersebut dilakukan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, maka perusahaan yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana.

“Skema penyelesaiannya sesuai dengan Pasal 110 B UU Cipta Kerja, karena kejadiannya sebelum UU Cipta Kerja berlaku. Sebaliknya, jika dilakukan setelah UU Cipta Kerja berlaku maka sanksinya pidana,” terangnya

Hendro menjelaskan, bahwa dalam UU Cipta Kerja yang menjadi prioritas adalah sanksi adminidtratif termaksud kejahatan kehutanan.

“Jadi yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja itu prioritasnya sanksi administratif, beda dengan UU yang lain yang prioritasnya pidana atau perdata”. Imbuhnya

Oleh karena itu, Hendro Nilopo meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar segera memanggil dan memeriksa kedua pimpinan perusahaan yakni PT. Antam UBPN Konawe Utara dan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP).

“Kedua pimpinan perusahaan harus segera di panggil dan di periksa perihal penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin,”  katanya.

Pihaknya juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna percepatan pembayaran denda administratif atas kejahatan kehutanan di Sulawesi Tenggara.

“Subjek hukumnya banyak, terutama pada kegiatan usaha pertambangan. Namun untuk besaran denda yang harus di bayarkan oleh masing-masing subjek itu ditentukan oleh KLHK RI,” terangnya.

“Nanti setelah besaran denda sudah di tentukan, selanjutnya Kejaksaan yang lakukan penagihan. Karena itu menyangkut kerugian negara,”  tutupnya.

Post Views: 242
Previous Post

Ke Depan, Tantangan dan Godaan Profesi Notaris Makin Banyak

Next Post

OJK Dorong Penguatan Governansi dan Penegakan Integritas

Redaksi

Redaksi

Related News

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Next Post
OJK Dorong Penguatan Governansi dan Penegakan Integritas

OJK Dorong Penguatan Governansi dan Penegakan Integritas

Pj Bupati Bombana Burhanuddin Jemput Langsung Mesin Listrik PLN ke Pulau Kabaena

Pj Bupati Bombana Burhanuddin Jemput Langsung Mesin Listrik PLN ke Pulau Kabaena

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara