TenggaraNews.com, MUNA – Puluhan demonstran yang menamakan dirinya Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lemak Sultra) menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten Muna, Kamis (19/9/2019).
Kedatangan mereka sekitar pukul 15.30 Wita diblokade oleh anggota kepolisian Polres Muna dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Bupati Muna sedang melaksanakan rapat dengan bupati wilayah kepulauan Muna-Buton bersama Korwil VIII Korsupgah KPK Ardinsyah Malik Nasution dan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Syarifuddin Uddu serta perwakilan Gubernur Sultra Ali Mazi oleh asisten II Pemprof Sultra.
Dalam orasinya Ketua Lemak Sultra Joker Laode menyampaikan, melambatnya infrastruktur suatu daerah bukan karena pemerintah daerah tidak berpihak kepada pembangunan, akan tetapi melambatnya pembangunan tersebut kadang disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya pada proses perencanaannya.
Misal di Kabupaten Muna pada tahun 2017 Pemda Muna menganggarkan dua proyek besar yakni penimbunan laut Motewe senilai Rp 33 Milyar dengan luas 288 hektar dan pelebaran jalan Motewe sampai Watopute (Warangga) senilai Rp 3 Milyar diduga bermasalah, pasalnya hingga saat ini belum selesai dan menuai kontroversi.
“Sudah pernah dijelaskan oleh Mahmud anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muna seperti dilansir salah satu media Harapansultra.com bahwa proyek penimbunan laut Motewe belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dengan tidak adanya dokumen lingkungan hidup tersebut merupakan pintu masuk para penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.”Paparnya.
Dikatakannya, sementara setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Karena mengacu pada pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 109 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009.
“Jelas dong setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan jika tidak memiliki Amdal dimaksud pasal 36 ayat (1) dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 3 Milyar (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH). Begitu juga pejabat pemberi izin kegiatan menerbitkan izin usaha kegiatan tanpa dilengkapi Amdal dimaksud pada pasal 40 ayat (1) dipidana paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak 3 milyar (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH),” Kata Joker.
Lanjutnya, ditahun yang sama, Pemda Muna juga melaksanakan proyek pelebaran jalan melalui pihak ke tiga PT. Bangun Ekonomi Saurea dengan total anggaran Rp 3 Milyar. Dalam kegiatan itu Pemda Muna telah mengeksplorasi hutan lindung Warangga tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH).
Berdasarkan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 tahun 1999 ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan lindung sebelum mendapatkan izin dari kementrian.
“Hal ini ditegaskan pula dalam pasal 2 Peraturan Mentri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin mentri, ” ungkapnya.
Selain bermasalah pada IPPKH proyek pelebaran jalan diduga telah menyalahi nomengklatur APBD Muna tahun 2017. Bahwa pada proses perencanaannya, kegiatan pelebaran jalan hanya untuk pada sisi kiri dan kanan. Faktanya Pemda Muna melalui pihak ke tiga justru membuka jalan baru yang masuk pada kawasan hutan lindung Warangga tersebut.
“Olehnya itu atas dasar tersebut Lemak menantang KPK untuk mengambil alih dan mengusut tuntas kasus tersebut serta memeriksa dan menangkap direktur PT. Bangun Ekonomi Saurea atas dugaan penyerobotan hutan lindung warangga tanpa IPPKH kemudian KPK harus memanggil semua pihak yang terlibat dalam dua mega proyek tersebut serta meminta pula kepada KPK untuk memanggil dan memeriksa Bupati Muna atas mangkraknya dua mega proyek tersebut.” Pintanya.
Ditempat yang sama Kabid Trantib Sat Pol PP Muna Asgar Arianto belum memperbolehkan para demonsntran untuk memasuki pelataran halaman Pemda dikatakannya bahwa Bupati Muna LM. Rusman Emba sedang melaksanakan rapat.
“Mereka bisa menemui Pa Bupati dan Korwil VIII korsupgah KPK kecuali menunggu sampai selesainya rapat tersebut. Sejak hari pertama dari jam pertama kita mulai bertugas kami hanya ingin menjaga ketertiban yang ada disini karena kami inginkan agar kabupaten Muna dikenal dengan kabupaten lain ramah.” Ucapnya.
Ditambahkannya dengan kedatangan mereka sangat di apresiasi tetapi lagi-lagi dalam melaksanakan tugas dirinya hanya menyampaikan kepada massa aksi untuk tidak menerobos masuk ke halaman kantor Pemda.
“Saya cuma menyampaikan kepada mereka kita saling kenal. Karena kita saling kenal maka kita satu, tapi tolong jangan karena saling kenal hingga membiarkan kakaknya ini malu. Malu bukan sama siapa tapi malu kepada diri sendiri karena tidak mampu melaksanakan tugas. Kalau kalian terobos masuk tinggal pilih kaki mana yang di tabrak, silahkan anggota saya tidak akan ada yang marah karena semua dalam kendali saya, tapi semua terpulang kekalian saya sudah sampaikan niat baik silahkan di cerna,” tutup Asgar.
Laporan : Phoyo
Editor : Rustam









