TenggaraNews.com, KENDARI – Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tahun ini, terasa indah dan membahagiakan bagi 135 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka. Dari jumlah tersebut, satu diantaranya dinyatakan bebas dan sudah bisa menghirup udara segar di luar Rutan.
Raut wajah 135 warga binaan Rutan Kelas IIB Kolaka terlihat gembira saat menerima putusan remisi hukuman dalam sebuah upacara yang berlangsung mulai jam 07.15 sampai 08.00 Wita di Rutan Kelas IIB Kolaka, Sabtu (17/8/2019).
Acara penyerahan remisi di Rutan Kelas II B Kolaka diwakili Poitu Murtopo Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Putusan remisi itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS – 984 PK. 01.01.02 Tahun 2019.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang dibacakan Poitu Murtopo memgatakan, kemerdekaan yang kita nikmati sampai dengan hari ini adalah hasil kerja keras dan jerih payah para pejuang kemerdekaan.
Ia juga menambahkan, tema kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini adalah SDM Unggul Indonesia Maju ini,sangatlah tepat jika dikaitkan dengan kondisi bangsa kita saat ini yang sedang mencurahkan semua potensi dan sumber daya menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
“Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kolaka memberikan remisi umum, khusus Rutan Kelas ll B Kolaka kepada 135 Orang narapidana. Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan diantaranya adalah dengan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuan diberikan remisi adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat, serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” ungkapnya
Pemberian remisi sebanyak 135 Warga Binaan ( Narapidana ) yang terdiri dari Remisi Umum satu ( RU 1 ) sebanyak 134 Narapidana dan remisi bebas sebanyak 1 ( satu ) orang Narapidana
Adapun Narapidana yang mendapatkan remisi bebas yakni Rusli Ahmad bin Ahmad yang tersandung kasus Narkotika dengan masa tahanan 1,6 bulan.
Dalam acara tersebut turut hadir Asisten I Muh.Bakri, Kepala Rutan Kelas II B Kolaka Abas Ruchandar, Kabag Sumda Polres Kolaka Kompol Slamet, Ketua Pengadilan Kolaka Ahmad Ukayat, para Forkopimda Kabupaten Kolaka, para kepala SKPD dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Kolaka , Pimpinan DPRD , Kepala BUMN BUMD kabupaten Kolaka, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda serta Tomoh masyarakat.
Laporan : Deriyanto
Editor : Rustam









