TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dinas Perindag Kabupaten Wakatobi jadi sorotan publik, karena menggunakan dana APBD 2021 untuk proyek pembangunan paving blok yang dinilai mubasir.
Proyek ini dapat di lihat pada proyek pekerjaan paving blok Pasar Sentral II, Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Proyek paving blok itu dikerjakan CV. Wakatobi Plan Kontruksi dengan anggaran Rp. 157.550.000, masa pekerjaan 20 hari dimulai dari tanggal 1 Desember 2021 lalu, dengan nomor kontrak 02/PPK/SPK/PERINDAG-WKTB/XII/2021.
Namun, ada yang terlihat aneh dan mubasir dari pekerjaan itu,
Pasalnya, baru sekitar 2019 area depan Pasar Sentral II itu di paving blok.
Tapi akhir tahun 2021, Dinas Perindag Wakatobi kembali mengalokasikan anggaran untuk di paving blok lagi.
Masyarakat Wakatobi kemudian menilai, proyek paving blok di atas proyek paving blok.
Dua kali dialokasikan anggaran paving blok pada lokasi yang sama.
Terlihat juga papan proyek, yang hanya di paku di pohon yang ada di samping bahu jalan.
Padahal biasanya anggaran papan proyek disediakan khusus dalam pengadaan proyek.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindag Kabupaten Wakatobi Nur mengatakan, kegiatan itu sudah sesuai dengan gambar perencanaan dan RAB.
Lagi pula sepengetahuannya tak ada Paving Blok sebelumnya yang ditindis dengan Paving Blok yang baru itu.
” Sepengetahuan saya itu belum pernah ada pekerjaan paving blok di situ, saya itu hanya yang di sebelah di pasar kabupaten itu, kemudian pekerjaanya juga sudah sesuai dengan perencanaan dan RAB, ” ungkap PPK Nur, Selasa, 11 Januari 2022.
Namun kata dia, mengenai adanya Paving blok sebelumnya yang ditindis paving blok dimaksud, agar menanyakan juga kepada Kadis.
Selain itu, nampak dari pekerjaan tersebut pondasi paving blok yang tidak digali.
Sementara itu, kepala Dinas Perindag beberapa kali dikonfirmasi tidak menjawab ketika didatangi di kantornya. Menurut staf, Kadis Perindag masih sibuk.
Laporan : Syaiful









