TenggaraNews.com, WAKATOBI – Ketua KPU kabupaten Wakatobi Abdul Rajab di sebut-sebut nyaris menjual lembaga penyelenggara Pemilu yang ia pimpin itu kepada salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Wakatobi pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu dengan nilai Rp 500 juta.
Kompromi tersebut, terjadi sekitar bulan juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 dengan syarat saat itu, KPU harus memberikan anggota PPDP ke pasangan Calon.
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota KPU Wakatobi La Ode Mohamadi alias Ode mengenai informasi tersebut, membenarkan isu tersebut.
Diceritakan, pada tanggal 15 Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, tepat sekitar pukul 21.00 wita, Abdul Rajab masuk ke ruang kerjanya dan menyampaikan ada tawaran untuk komisioner uang sebesar Rp 500 juta dari tim pasangan calon yang akan diberikan ke pada ke lima komisioner saat itu.
Sayangnya kabar tawaran yang disampaikan Abdul Rajab itu di tolak, karena ia tidak mau menjual marwah KPU kepada siapapun.
” Itu sangat melanggar etika dan sangat tidak bermoral sebagai penyelenggara pemilihan,” kata La Ode Mohamadi pada Selasa, 9 Mei 2023.
Kehadiran Abdul Rajab di ruangan Ode dengan iming-iming Rp 500 juta tersebut, merupakan pertemuan kedua dari hasil kompromi keberpihakan Ketua KPU ke salah satu Cakada waktu itu.
Sebelumnya, beberapa anggota komisioner pernah dijemput ketua untuk bertemu disalah satu tempat dan di situ terlihat tim sukses Paslon Cakada tahun 2020.
Mengenai informasi dijemput itu, komisioner KPU Wakatobi Rizal mengatakan, ia pernah di jemput oleh Abdul Rajab menggunakan mobil sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, dimana dalam mobil tersebut ada beberapa komisioner lainya dan Tim Paslon saat itu.
“Malam itu kami dibawa ke Pelabuhan Patinggu Desa Liya One Melangka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan untuk cerita-cerita, tapi saya tidak tahu apa yang di ceritakan karena saya begitu tidak perhatian lagi apa yang diceritakan. Tahun dan bulan pertemuan itu saya agak lupa, tapi yang saya ingat di jemput sekitar pukul 03.00 WITA,” katanya saat di konfirmasi di kediamannya.
Menanggapi isu tersebut, Ketua KPU Abdul Rajab membantah, dirinya tidak pernah menjual KPU pada Pilkada 2020 lalu. Apalagi sampai menawarkan imbalan sebesar Rp 500 juta.
Ia juga tidak mengakui dirinya, menemui La Ode Mohamadi pada saat itu dan menawarkan uang Rp 500 juta di ruang kerjanya pada tahun 2020 itu.
” Nda pernah saya, tidak pernah kita bicarakan masalah PPDP, saya nda tau soal itu, ” ujar Abdul Rajab saat dikonfirmasi di ruangannya.
Ia juga mengatakan meski dinilai mengadaikan KPU oleh orang, ia merasa dirinya tidak pernah melakukan hal itu.
” Saya nda pernah kalau orang dia menilai, karena saya merasa tidak pernah menggadaikan KPU, ” cetus Abdul Rajab.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam