TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menetapkan dua tersangka inisial WOD dan S atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan proyek di Pulau Binongko.
Proyek tersebut adalah Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai Mangrove Onemelangka di Kecamatan Togo Binongko yang dikerjakan melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Pariwisata Wakatobi yang bersumber dari APBD DAK tahun 2020 senilai Rp 1,9 Miliar.
Kasi intel Kejari Wakatobi Deni Mulyawan mengatakan, kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 30 April 2023 dan akan dirampungkan minggu depan.
” Ada dua tersangka, inisial WOD dan S, nantikan pengembangan mungkin itu kami rampungkan dulu nanti kalau fakta di persidangan ada penambahan, hakim perintahkan ya kami keluarkan sprin baru, seperti itu. Kan kadang-kadang fakta dipemeriksaan dan persidangan ada beda gitu, ” kata Deni pada Selasa 9 Mei 2023.
WOD direktur perusahaan CV Permata Dewi, sedangkan S penanggungjawab lapangan proyek.
Kedua tersangka di sangkakan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam