TenggaraNews.com, WAKATOBI – Forum Pergerakan Independent (FPI) beberkan penyimpangan APMS (Agen Penyalur Minyak dan Solar) yang ada di Kabupaten Wakatobi.
Melalui pernyataan sikap FPI, secara tegas menyatakan tuntutan sebagai berikut :
1. Meminta sikap profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kapolres Wakatobi untuk mengusut tuntas praktek penyimpangan BBM di Wakatobi baik BBM Subsidi dan Non Subsidi dalam Waktu yang Sesingkat-sinngkatnya.
2. Meminta APMS Milik PT. Fajar Mekar untuk segera menerapkan Harga BBM (Bensin, Minyak Tanah dan Solar) secar Proposional Sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dan tidak terbatas berlaku untuk semua APMS yang ada di Kabupaten Wakatobi.
3. Meminta Sikap tegas pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi bersama DPRD untuk melakukan Pengawasan serta merekomendasikan pemberhentian izin operasional APMS yang masih tetap harga BBM di atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pernyataan sikap tersebut didasari dengan bukti faktual adanya dugaan penimbunan dan harga yang tidak wajar untuk pembelian satu liter Bensin, Solar maupun Minyak tanah.
Berdasarkan Surat keputusan Direktorat Jendral No. 09.K/10/DJM.O/2017 mengatur 148 Kabupaten sebagai Lokasi Pendistribusian BBM satu Harga yang mana salah satu diantaranya adalah Kabupaten Wakatobi.
Harga berdasarkan keputusan tersebut untuk Bensin sebesar Rp. 6.450,- perliter, Pertalite Rp. 7.650,- Solar Rp. 5.150 dan minyak tanah sebesar Rp. 2.500,-.
Sementara itu di Kabupaten Wakatobi Harga penjualannya melebihi batas kewajaran dengan penjualan Bensin perliter sebesar Rp. 8.500,- sekarang dijual Rp. 8.300,- perliter, solar Rp. 7.000,- dan minyak tanah Rp. 10.000,- .
Untuk diketahui harga penjualan di Wakatobi Selain tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah, Harganya selalu berubah-ubah.
Dengan Hal itu, FPI meminta sikap profesional kepolisian sebagai penegak hukum untuk memberantas mawia migas apalagi jelas telah melanggar UU. Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 :
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Apalagi, menurut FPI Pihak PT. Fajar Mekar selaku Transportir melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM dengan tidak mematuhi SOP pembongkaran BBM berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 0289.K/18/DJM.T/2018 Tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Instalasi serta Pengoperasian Instalasi SPBU.
Untuk itu, FPI mendesak Pemerintah Daerah dan Pemda untuk segera melakukan tindakan sewenang-wenang oknum pelaku penyimpangan Minyak Subsidi dan Non Subsidi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
FPI berkomitmen untuk mengawal hingga pada titik persoalannya, karena BBM menyangkut hajat hidup orang banyak dan telah merampas uang rakyat yang sudah sangat banyak.
Menanggapi Hal tersebut Anggota DPRD Wakatobi yang memimpin jalanya Hering, mengungkapkan, persoalan ini sangat Irjen untuk dibahas dan ditindak lanjuti.
“Aspirasi yang disampaikan teman-teman FPI ini sangat penting, karena memang betul ini persoalan Hajat hidup orang banyak, bukan hanya kalangan Masyarakat bawah, namun juga kita semua merasakan hal tersebut,” ujar Badalan, Rabu, 6 Januari 2021.
Sejalan dengan itu, Anggota DPRD dari Fraksi PAN Muh. Ikbal dan Hj. Wa Ode Fiymenyampaikan akan sama-sama mengawal bersama FPI Hingga tuntas.
Laporan : Syaiful









