TenggaraNews,com, MUNA – Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Muna. Kali ini menimpa Bunga (bukan nama sebebarnya). Remaja berusia 16 tahun ini dicabuli seorang buruh pelabuhan Nusantara Raha, Jumat 8 November 2019.
Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho melalui Kanit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Sahrini mengatakan, identitas pelaku pencabulan tersebut diketahui bernama Jon (34), warga Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Duruka Kabupaten Muna.
Kini, kata dia, pelaku telah diamankan di Mapolres Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mantan Ba Urmintu Sat Reskrim Polres Muna ini menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 Wita, dimana pelaku memegang payudara korban sebelah kanan sebanyak satu kali. Saat itu korban sedang tidur.
“Korban saat itu kaget, pas bangun dia melihat pelaku berada di depan matanya. Kata dia, posisinya dihadapannya dengan setengah bungkuk dan tangan kanannya mengarah kebagian badannya. Melihat korban bangun, pelaku kaget dan menarik tangannya,” ujar Sahrini, Sabtu 9 November 2019.
Karena merasa dicabuli, lanjut Sahrini, korban kemudian bertanya kepada pelaku perihal keberadaannya saat itu. Sebelum menjawab, Ia melihat kiri dan kanan seperti salah tingkah. Kemudian, pelaku menjawab bahwa dirinya hendak menyiram mie instan.
“Korban sempat bertanya kepada pelaku, bahwa dia telah memegang payudaranya saat tidur. Setelah itu, korban menangis dan pergi dari kios, lalu menceritakan hal tersebut kepada tetangganya. Mendengar kisah yang diceritakan oleh korban, kemudian tetangganya datang memarahi pelaku yang saat itu masih berada di TKP,” katanya.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku akhirnya dilaporkan di Polsek KP3, sebelum di bawa ke Mapolres Muna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi pelaku baru kali itu datang di kios korban untuk menyiram pop mie,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Laporan: Phoyo