TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala BPBD Konsel, Munawar S.sos., M.Si terpaksa melaporkan Kasi Penanggulangan Bencana BPBD Konsel, Rustamin ke Polsek Palangga, lantaran bawahannya tersebut mengambil sejumlah barang milik negara dari gudang BPBD tanpa sepengetahuanya.
Munawar mengatakan, anggotanya tersebut mengambil beberapa bantuan dari BNPB untuk penanggulangan bencana dari gudang di instansi tersebut, lalu memindahkannya ke rumah Kasubag Kepegawaian BPBD Konsel, Fitri.
“Ibu Fitri yang sampaikan ke saya, bahwa ada barang keluar dari gudang. Lalu dia bertanya apakah saya tahu. Barang itu sudah berada di rumahnya bu Fitri di bawah oleh Rustamin,” katanya, saat ditemui di kediamannya, Sabtu 16 Mei 2020.
Munawar menbahkan, bahwa dirinya sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh Rustamin. Apalagi, terkait logistik bukanlah kewenangan terlapor dugaan pencurian itu.
“Tidak ada pemberitahuan ke saya, tiba-tiba saja logistik dari BNPB itu sudah dikeluarkan dari gudang dan dibawah ke rumah Bu Fitri. Barang itu kan milik negara, sehingga sebagai pimpinan, maka saya pun memiliki tanggung jawab untuk menjaganya. Makanya saya terpaksa laporkan hal tersebut ke polisi,” bebernya.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan ke aparat kepolisian hanya sekedar untuk membentengi dirinya. Sebab, logistik yang diambil oleh terlapor merupakan barang milik negara, sehingga harus jelas peruntukannya.
Usai dilaporkan, petugas Polres Palangga bersama Kepala BPBD Konsel dan Ketua DPRD Kabupaten Konsel, Irham Kalenggo langsung melakukan penggerbekan ke lokasi.
Alhasil, ditemukan tumpukan beberapa barang logistik dalam kemasan karung BNBP yang disimpan di rumah Kasubag Kepegawaian BPBD Konsel.
“Adapun barang logistik yang diambil berupa air mineral, selimut dan genset,” ujarnya.
Munawar mengungkapkan, laporan yang dilayangkannya ke Polsek Palangga sudah sebulan lalu. Dalam prosesnya, pihak Polsek Palangga melimpahkan laporan tersebut ke Polres Konsel. Akan tetapi, hingga saat ini Ia belum mengetahui perkembangan laporan tersebut.
“Yah kalau hukum membenarkan itu tidak masaalah, tapi kalau hukum mengatakan itu salah, mudah-mudahan bisa diproses secara hukum, itu harapan saya. Saya tidak bermaksud merusak orang lain. Apalagi, pelaku ini pegawai saya,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Azwar Anas M. SH., MH selaku kuasa hukum Kepala BPBD Konsel mengatakan, bahwa pada prinsipnya, apa yang dlakukan terlapor tidak prosedural dan mekanisme.
“Tindakan itu tidak sepatutnya dilakukan oleh terlapor, karena ini sama saja mengambil barang yang bukan miliknya, dan patut diduga telah melakukan pencurian.Apa yang dilakukan terlapor jelas sangat merugikan negara dalam jumlah yang besar,” katanya.
Azwar menjelaskan, barang tersebut bisa saja disalahgunakan, apalagi barang itu dipindahkan tanpa ada pemberitahuan dari Kepala BPBD selaku penanggung jawab.
“Sesuai dengan Perkap Pasal 18, perkara ini dikategorikan sebagai perkara sedang yang jangka waktunya sudah diatur, pihak prinsipal butuh kpstian hukum tentang arah alur hukum ini,” jelasnya.
Sementara itu, Rustamin yang dikonfirmasi via telepon membantah dugaan pencurian yang dialamatkan kepadanya.
“Yah, karena sudah masuk rana hukum, saya mempercayakan ke hukum saja,” ucapnya.
Kendati demikian, Rustamin mengakui jika dirinya mengeluarkan barang tersebut dari gudang BPBD, kemudian dititip ke salah satu pegawai BPBD.
Ditanya soal siapa yang memerintahkannya untuk mengeluarkan barang-barang tersebut, Rustamin menolak menyebutkannya.
“Saya tidak bisa kasi komentar karena ini barang sudah bergulir di hukum. Jadi, untuk jelasnya bisa ditanyakan ke Polsek Palangga dan Polres Konsel,” tutupnya.
Laporan: Ikas









