TenggaraNews.com, BUTON UTARA – Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia Buton Utara (PD GPII Butur), Enggi Indra Syahputra mengecam dan sangat menyayangkan perilaku penyidik Polres Butur yang melakukan penangkapan terhadap EW, atas dugaan pengakuan menjadi anggota Polri.
Dia menilai, penyidik yang menangani laporan tersebut tidak paham UU dan mekanisme penyidikan.
“Saya dibuat terkejut dengan apa yang menimpa terlapor, bahwasanya terlapor tanpa diberikan hak sedikitpun sesuai dengan mekanisme penyidikan di kepolisian, terlapor nampak babak belur dihajar habis-habisan oleh beberapa oknum kepolisian,terdapat beberapa luka di bagian tubuh terlapor,” ujarnya, Sabtu 16 Mei 2020.
Lebih lanjut,l Direktur Institute Demokrasi dan Social Indonesia (ID-SI) wilayah Sultra menjelaskan, bahwa dalam perkara hukum ada istilah asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang kekuasaan dan kehakiman, yang dijelaskan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke-3 huruf C.
“Pada butir 3 tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Wakil Sekertaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari itu juga menegaskan, Polres Butur harus melakukan penyelidikan dengan benar. Menginterogasi terlapor dengan memberikan haknya sebagai manusia, memandang terlapor sebagai objek yang harus diberikan kepastian, bukan diberikan pukulan dan tindak kekerasan yang tidak manusiawi dan tidak etis dilakukan oleh kepolisian, yang dikenal masyarakat sebagai instansi yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat pada umumnya.
Aktivis yang biasa disapa Indra ini membeberkan, hal yang telah dilanggar oleh penyidik Polres Butur dalam menangani kasus tersebut adalah Pasal 13 ayat 1 peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009
“Pihak Polres Butur telah melanggar hal diatas dengan melakukan penyelidikan yang tidak sesuai amanat UU,” tambahnya.
“Saya akan melakukan koordinasi dan melayangkan surat laporan pada Propam Polda Sultra atas kejadian tersebut, saya tidak menginginkan kejadian ini menimpa masyarakat Butur yang lain,” pungkasnya.
Laporan: Ikas









