TenggaraNews.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha dan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dilaporkan ke Komisi Yudisial, lantaran diduga melanggar kode etik pedoman perilaku hakim dan pelanggaran ultra petita partitum dalam perkara pidana kasus pembunuhan.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Laode M Rusliadi Suhi dan Muhammad Syam Wijaya. Keduanya merupakan penerima kuasa (pelapor) dari kantor Lamrus & Partners berdasarkan surat kuasa kuusus tertanggal 15 Maret 2020.
Dalam kasus ini, kedua kuasa hukum tersebut melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang dilakukan majelis hakim/hakim pada Pengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkara/mengeluarkan penetapan dengan register perkara nomor: 237/Pid.B/2019/PN Raha, tanggal 27 Februari 2020, Jo Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Putusan Banding Nomor: 25/PID/2020/PT-KDI, Tertanggal 8 April 2020.
Adapun majelis hakim yang dilaporkan erinisial AAH, ZA dan ACA. Sedanglan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berinisial HW, AF dan MJH.
“Penerapan pasal yang dituangkan dalam putusan adalah salah. Selain itu, alat bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa selaku pembunuh, masa penahanan yang ditetapkan belum diperpanjang sejak 31 Mei 2020 pada Pengadilan Tinggi berdasarkan putusan banding. Selanjutnya, sedang dilakukan upaya hukum kasasi atas perkara tersebut,” ujar Laode M Rusliadi Suhi, Kamis 18 Juni 2020.
Dia menegaskan, ada dugaan pelanggaran terhadap kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim, sesuai dengan surat keputusan bersama dan peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia yang mengedepankan berprilaku adil, berprilaku jujur, berprilaku arif dan bijaksana, berprilaku mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berprilaku rendah hati dan bersikap profesional.
“Dalam hal inilah kami meihat dan berkesimpulan adanya ketidakadilan dalam putusan tersebut, tidak adanya perilaku arif dan bijaksana dalam bukti-bukti yang telah diajukan oleh terdakwa atau pembanding atau pelapor,” tegasnya.
Menurutnya, hakim dan majelis hakim tidak arif dan bijaksana, integritas serta tidak jujur dalam memutus perkara a quo karenanya diduga telah melanggar kode etik hakim.
“Kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hukum ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Selain itu, penerima kuasa juga tengah melakukan upaya hukum kasasi dalam kasus ini.
Laporan : Arie









