TenggaraNews.com, MUNA – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Muna (APM-MUNA) berunjuk rasa di Pasar Sentral Laino, Kota Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Aksi itu dilakukan untuk mempertanyakan bantuan Pemda Muna untuk pedagang korban kebakaran pada Jumat 5 Juni 2020, sekira pukul 01.45 Wita lalu.
Dalam aksinya yang disaksikan oleh para pedagang, Kamis 18 Juni 2020, APM-MUNA menyuarakan agar bupati Muna LM. Rusman Emba menepati janjinya untuk membagikan Rp 5 juta per kios bagi korban kebakaran Pasar Sentral Laino sekaligus mempertanyakan sumber alokasi anggaran dana tersebut.
Selain itu, mereka akan mengawal setiap perkembangan kasus penyelidikan kebakaran Pasar Sentral Laino oleh pihak kepolisian agar menjadi bahan evaluasi setiap periode kepemimpinan di Kabupaten Muna.
APM-MUNA juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar melengkapi ketersediaan peralatan Damkar secara memadai agar sigap dalam menangani kebakaran, terkhusus pasar karena sangat rentan terbakar setiap saat tanpa diduga-duga.
“Kami juga meminta kepada Pemda melalui Dinas Perindag agar menata kembali Pasar Sentral Laino secara keseluruhan, baik yang habis terbakar maupun lods-lods hasil lot dibangunan baru serta transparan dalam pembagiannya,” ujar Yogi Menggo jendral lapangan aksi demo.
Dikatakan Pemda Muna harus membentuk satuan khusus yang berkoordinasi untuk penjagaan pasar secara rutin yang melibatkan TNI/Polri, Damkar, Satpol PP dan Pemuda Penjaga Pasar. Menurutnya, pemuda penjaga pasar harus ada penambahan kuota dengan SK yang jelas dari Perindag agar dapat menjalankan tugas secara efektif.
“Kami sekaligus mempertanyakan koordinasi Kadis Perindag dengan kepala pasar serta perangkat di bawahnya atas kebijakan selama ini yang tidak sesuai dengan instruksi, sehingga mengakibatkan banyak polemik di dalam area pasar,” katanya.
Ditambahkannya, DPRD Kabupaten Muna wajib kiranya membuat Perda (Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) untuk ketertiban pedagang, sebagai bentuk pencegahan kebakaran dalam jangka menengah sesuai dengan UU Penataan Ruang dan UU Pelayanan Publik.
“Kami juga mempertanyakan kinerja dari Dishub, terkait terminal yang digunakan pedagang untuk berjualan serta membangun kios sesuka hati mereka, mengakibatkan banyaknya angkutan kota menghambat aktivitas diarea pasar serta kami harapkan Kadis Lingkungan Hidup untuk membentuk satuan tugas yang menangani masalah kebersihan pasar Laino Raha secara rutin,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo









