Tenggaranews.com, JAKARTA – Presedium Sentral Kajian Strategis Mahasiswa (SKS-M), Chairullah Talaohu mendesak komisi antirasuah untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Muhammad Sattar Saba.
” Kami akan datangi KPK mendesak Direktur PT KBN agar di tangkap. Dia diduga telah menggunakan dana perusahaan untuk menyuap hakim,” kata Chairullah, Kamis (20/6/2019).
SKS-Mahasiswa mengungkapkan, ada beberapa laporan secara resmi kasus dugaan suap dan gratifikasi masuk ke KPK. Namun belum juga diproses dengan serius. “Padahal penyerahan alat bukti jelas ada, akurat dan lengkap sudah banyak masuk di KPK, namun belum ditindaklanjuti, ” ujarnya.
Atas dugaan kasus ini, SKS-Mahasiswa akan mengelar aksi di hadapan kantor KPK dan PT KBN, guna mendesak agar KPK segera mengeluarkan surat perintah penyidikan serta memanggil Muhammad Sattar Saba dan jajaran direksi PT KBN.
SKS-Mahasiswa menduga, M. Sattar Saba dan Andri Indra Hamzah pelaksana divisi legal KBN, menggunakan dana perusahaan sebesar Rp 48 miliar rupiah.
Ada dugaan dana tersebut digunakan untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebesar Rp 13 Miliar. Dan sisanya digunakan untuk membayar jasa lawyer dan jatah Direktur Utama KBN.
“KPK tidak bileh tebang pilih, mahasiswa akan usir koruptor dari PT KBN,” tutup Chairul.
Sengketa KBN Vs KCN
Kasus PT KBN terungkap, setelah terjadi sengketa investasi dengan PT Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, sebagaimana dikutif dari laman bisnis. tempo.co menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan PT KBN mengenai konsesi Pelabuhan Marunda.
Putusan itu membatalkan konsesi yang dipegang PT KCN. Selain itu, perseroan bersama dengan Kementerian Perhubungan juga mesti membayar ganti rugi sebesar Rp 773 miliar secara tanggung renteng kepada KBN.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis KCN tidak boleh melanjutkan pembangunan dan pemanfaatan apa pun di dermaga I, II, dan III sampai perkara sengketa pelabuhan berkekuatan hukum tetap. Vonis itu buntut dari gugatan Direktur Utama PT KBN Sattar Taba.
Pada 1 Februari 2018, Sattar menggugat konsesi Pelabuhan Umum Marunda yang pada November 2016 diteken KCN bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda. KCN tak lain anak perusahaan KBN.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, wilayah perairan yang saat ini direklamasi dan menjadi Pelabuhan Umum Marunda adalah aset mereka.
Laporan : Fauzaki
Editor : Rustam









