TenggaraNews.com, WAKATOBI – Proyek pembangunan pemecah gelombang (Breakwater) Pelabuhan Rukuwa, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi senilai Rp2,5 Milyar dari APBD Tahun anggaran 2022 diduga Markup.
Proyek tersebut dibawah kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.
Proyek ini dikerjakan CV. Dwi Perdana, dengan jenis pekerjaan konstruksi dengan harga kontrak senilai Rp.2.557.580.000.
Nampak dari hasil pekerjaan lontruksi Rp 2,5 milyar itu, hanya tumpukan batu berwarna putih.
Saat dikonfirmasi pekerjaan proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komirmen (PPK) Arman, mengatakan pekerjaan itu sudah sesuai dengan kontrak.
” Pekerjaan itu sudah sesuai kontrak, kan pekerjaan itu hanya penimbunan batuan armor yang dibeli dari Moramo, ” ujar PPK Arman pada Minggu, 19 Februari 2023.
Menurut Arman, anggaran Rp2,5 Milyar itu hanya untuk volume pekerjaan 25 meter sesuai kontrak, namun pihak kontraktor mengerjakan proyek breakwater itu melebihi volume yaitu 52 meter.
” Volumenya dikontrak itu hanya 25 meter, tapi itu sudah lebih karena volumenya yang dikerjakan itu sudah 52 meter, ” tambahnya.
Sementara itu pelaksana pekerjaan Erik, ia mengaku bahwa perusahaan pelaksana proyek CV. Dwi Perdana adalah perusahaan yang dipinjam dan untuk persoalan konfirmasi teknisi agar mengkonfirmasi ke PPK.
” PPK yang tau itu semuanya, itukan perusahaan yang dipinjam itu, ” ujar Erik.
Sedangkan PPK Arman, ditanya soal berapa kedalaman maupun lebar dan tinggi pemecah gelombang yang dikerjakan tersebut, dirinya mengaku sementara masih dalam proses pemeriksaan oleh BPK.
” Tingginya itu tujuh meter bervariasi, namun saya tidak bisa mengira-ngira berapa tinggi dan lebarnya karena dokumenya masih sementara dipegang oleh BPK karena saat ini masih proses pemeriksaan, ” imbuh Arman.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam