TenggaraNews.com, KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari mengingatkan perusahaan yang sudah terdaftar dan aktif menjalankan usahanya di wilayah Kota Kendari agar membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
“Laporan dapat dibuat secara berkala, sesuai kategori investasinya. Mulai kategori usaha kecil, menengah dan besar. Laporan ini wajib dibuat untuk melihat perkembangan investasi dan selanjutnya akan dilaporkan ke
pemerintah pusat,” kata Kepala DPM PTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah,S.STP,MM saat menjadi narasumber Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persetujuan Bangunan Gedung pada Selasa, 28 Juni 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari.
Dalam menjalankan tugas, DPM PTSP Kota Kendari melaksanakan pengawasan yang terjadwal dan terencana, meliputi laporan berkala, inspeksi lapangan.
Bentuk inspeksi lapangan, kata Maman, berupa pendampingan dan penyuluhan yang meliputi kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalah yang dihadapi pelaku usaha, pemberian penjelasan atau konsultasi.
Kemudian pemeriksaan administratif dan fisik, seperti pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai penanaman modal, tenaga kerja, mesin atau peralatan, gedung.
Saat akan turun melakukan inspeksi lapangan, menurut Maman, tidak serta merta turun ke lapangan. Tapi ada ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan. Misalnya menyampaikan secara resmi melalui surat, paling lambat 3 hari sebelum berkunjung ke kantor.
“Tim yang melakukan inspeksi juga dilengkapi surat tugas dan identitas yang sah. Jadi kalau ada tim yang turun ke lapangan mengaku dari DPM PTSP Kota Kendari, tolong tanyakan identitas dan surat tugasnya. Jangan sampai ada petugas gadungan,” jelas Maman.
Terkait prosedur pelaksanaan inspeksi lapangan, koordinator pengawasan membuat jadwal inspeksi lapangan rutin dalam sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga.
Surat tugas diinput oleh pelaksana inspeksi lapangan ke dalam sistem OSS paling lambat 4 hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan.
Hasil inspeksi lapangan, nantinya akan kelihatan nilai kepatuhan teknis dan nilai kepatuhan administratif.
Laporan : Bing