TenggaraNews.com, KENDARI – Bupati Muna, Rusman Emba dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi di Polda Sultra hari ini, Jumat 17 Juni 2022.
Berdasarkan surat Polda Sultra Nomor: B/572/VI/2022/Ditreskrimum ini, Rusman Emba bakal dimintai penjelasan terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, membenarkan hal tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Ruangan Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.
“Ia hari ini, hanya sebatas saksi atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Dilanjutkannya, dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu, Rusman Emba akan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan itu, sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari Anwar atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Cuma itu yang bisa saya sampaikan, karena ini masih penyelidikan,” katanya.
Konfirmasi terakhir hingga berita ini diterbitkan, La Ode Muhammad Rusman Emba tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. “Tidak hadir,” jawab Bambang singkat dalam pesannya
Laporan : Erik Lerihardika