TenggaraNews.com, KENDARI- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Anselmus AR Masiku menanggapi soal keterlibatan pihak kepolisian dalam pengawasan penggunaan Dana Desa (DD), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, pihak Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penyaluran DD tersebut.
Dikatakanya, bahwa tidak ada dalam nomenklatur yang menyebutkan kepolisian bisa mengawasi keuangan, walaupun belum lama ini telah ada kesepakatan alias Memorandum of Undserstanding (MOU), antara Polri dan Kemendagri.
“Intinya, tidak tepat lah jika polisi diberikan wewenang untuk mengawasi penggunaan dana desa, memang sudah ada MOU nya tapi itu tidak memiliki dasar hukum, karena harus ada UU nya. Nah, disini UU mana yang harus digunakan, kalau kita pake aturan kepolisian kan tidak pas. Kita mau pake KUHAP lebih tidak pas lagi, yang lebih tepat itu jika lembaga pengawasan keuangan yang dilibatkan dalam penggunaan DD tersebut, ” ungkap Anselmus saat ditemui disalah satu hotel di Kota Kendari, Jumat 27 Oktober 2017.
Selain itu, kata Advokat ini, Kepolisian telah memiliki tugas sendiri, yakni soal Kamtibmas dan penegakan hukum, bukan untuk mengawas DD,
” Tugas polisi itu kan ketertiban dan penegakan hukum, tidak ada lagi pengawasan keuangan. Kalau misalanya mereka datang meminta laporan keuangan, apa juga kewenangan mereka meminta laporannya. Kalau saya pasti saya larang jangan, MOU itu tidak mengikat, karena yang mengikat itu hanya UU, ” papar Anselmus.
Menurut dia lagi, kalaupun ada MOU, seharusnya itu dilakukan oleh Kapolsek dengan Kepala Desa. Namun, kalaupun hal tersebut dilakukan, perlu difikirkan lagi seperti apa sumbangsi ketika adanya kerjasama.
“Desa itu kan dibawa struktur langsung Mendagri tapi tidak secara UU, mereka punya pemerintahan sendiri. Seharusnya, kalau kita mau ikuti secara aturan, maka MOU harus dilakukan antara Kapolsek dan Kepala Desa, artinya itu dengan sukarela Kades mau diawasi dengan Kapolsek, tapi pertanyaannya polisi punya sumbangsi apa dalam mengawasi dana desa, yang jelas ada lembaga sendiri untuk mengawasi masalah keuangan” pungkasnya.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge