TenggaraNews.com, KENDARI – Kedatangan Direktur PT. Bososi Pratama, Andi Uci disertai pengawalan tim penyidik Tipiter Mabes Polri menimbulkan pertanyaan besar publik. Pasalnya, pemilik perusahan tambang tersebut terkesan diistimewakan.
Bagaimana tidak, PT. Bososi Pratama saat ini tengah berproses hukum atas dugaan illegal mining, yang proses penindakannya diawali dengan penyegelan alat berat tujuh perusahaan tambang, di kawasan konsesi milik PT. Bososi Pratama pada 17 Maret 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui, Andi Uci bersama penyidik Mabes Polri tiba di Kendari dengan menggunakan jet pribadi type EMb 135 BJ, registrasi PK-TFS.
Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, Jaswanto menduga ada aroma kejanggalan yang ditunjukan penyidik Tipiter Mabes Polri bersama Direktur PT. Bososi Pratama, Andi Uci atas kedatangan mereka secara bersamaan di Kendari, pada selasa 5 Mei 2020.
“Yah heran saja, kok kedatangan tim Tipiter Mabes Polri secara bersamaan dengan Direktur PT Bososi Pratama Andi Uci. Infonya mengunakan jet pribadi, padahal PT. Bososi sedang berurusan dengan Mabes Polri ” ucapnya, Kamis 7 Mei 2020.

Lebih lanjut, dvokat muda ini berharap kepada pihak kepolisian agar tak pandang bulu menindak ilegal mining yang dilakukan pengusaha tambang di Sultra.
Jaswanto juga menegaskan, agar kehadiran tim penyidik Tipiter Bareskrim Mabes Polri dapat memberikan kepastian hukum, sehingga tak menimbulkan kesan bahwa aparat kepolisian hanya gemar melakukan penyegelan alat berat, tanpa adanya penindakan secara tegas terhadap para mafia tambang di Sultra.
“Besar harapan kami kepada institusi tercinta ini agar menindak perusahaan tambang yang diduga melanggar tanpa pandang bulu, dan indikasi ilegal mining yang dilakukan PT. Bososi Pratama menjadi ujian, seberapa besar nyali institusi ini menegakan hukum seadil-adilnya dengan segera menahan Andi Uci,” tutupnya.
Untuk diketahui, sejak 17 Maret 2020 lalu, Tim Mabes Polri bersama Polda Sultra melakukan penyegelan sejumlah alat berat di wilayah Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi Pratama, sejumlah kontraktor mining yang diduga terlibat yakni PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM), PT. Anugrah atau AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara, dan PT. Jalur emas, karena diduga menambang pada areal hutan lindung.
Laporan: Ikas









