TenggaraNews.com, KENDARI – Koordinator Presidium Format Sultra, Jaswanto berharap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) pengganti Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu berharap bisa menyelesaikan kasus pertambangan yang ditanggani Polda Sultra secara transparan.
Menurut Jaswanto, penanganan sejumlah kasus dugaan illegal mining di Sultra harus lebih diutamakan, sebagai wujud keterbukaan informasi
Ia menilai, sejumlah kasus pertambangan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra terkesan ditutup-tutupi, sehingga proses hukum atas indikasi kejahatan lingkungan sejumlah perusahaan tambang tidak diketahui perkembangan kasusnya.
“Besar harapan kami, Dir Krimsus baru yakni Bapak Kombes Pol Hery Tri Maryadi agar menyelesaikan sejumlah kasus pertambangan di Sultra, yang selama ini mengendap dan terkesan tertutup proses penanganannya,” harapnya, Rabu 6 Mei 2020.
Advokat muda Sultra ini juga menekankan, agar Kombes Pol Hery Tri Maryadi tak bermain mata dengan perusahaan tambang, demi mengaburkan proses hukum indikasi pelanggaran sejumlah perusahaan tambang yang ditangani.
“Saya ingatkan kepada Bapak Hery, agar tetap berpegang teguh pada kebenaran dan tak terbawa arus komunikasi sejumlah perusahaan tambang nakal, demi untuk mengaburkan sejumlah kasus hukum yang sedang mereka jalani,” tegasnya.
Selain itu, Mahasiswa pascasarjana (S2) Universitas Nasional Jakarta (UNJ) ini menyoroti kinerja Komisi 3 DPRD Provinsi Sultra, dalam menghadapi para penambang nakal yang telah dilaporkan ke DPRD Provinsi untuk dilakukan dengar pendapat.
Menurutnya lagi, Komisi 3 ini seperti kehilangan taring menghadapi perusahaan tambang yang terindikasi ilegal, sebut saja PT. Tosida di Kabupaten Kolaka, telah dijadwalkan beberapa kali RDP oleh Komisi III, tapi perusahaan tersebut tidak pernah hadir.
Ia menjelaskan, indikasi pelanggaran yang dilakukan PT. Tosida dengan melakukan ekspor nikel kadar rendah 1,9 juta ton tanpa memiliki terminal khusus, adalah hal yang harus disikapi secara serius oleh Komisi III DPRD Provinsi, apalagi perusahaan ini telah beberapa kali dijadwalkan pemanggilan.
“Kalau perlu, Komisi III DPRD provinsi surati instansi terkait untuk segera dihentikan secara total aktivitas perusahaan tersebut, ” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, sejak tahun lalu mengawal indikasi ilegal mining PT. Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara, dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Dan keduanya telah dilaporkan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra.
Kedua perusahaan tersebut sejauh ini telah ditangani Krimsus Polda Sultra, hingga yang terbaru Mabes Polri bersama Polda Sultra pada 17 Maret 2020 menyita sejumlah alat berat milik kontraktor mining yakni PT. RMI, PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. NPM, PT. AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan PT. Jalumas di wilayah konsesi PT. Bososi Pratama.
Sedangkan untuk PT. OSS, Mabes Polri sejak 28 Juni telah menindak perusahaan tersebut, dengan menyegel sejumlah alat berat yang terindikasi menambang tanah urug, tanpa mengantongi dokumen IPPKH yang berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi dari tahun 2019 lalu.
“Semoga kehadiran Pak Hery sebagai Dir Krimsus baru dapat menyelesaikan kasus perusahaan tambang, yang terkesan lamban ditanggani Polda Sultra selama ini. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, terkhusus pada Dit. Reskrimsus Polda Sultra, yang gemar menyegel alat berat perusahaan tambang tapi berujung tanpa kejelasan, ” tutupnya.
Laporan: Ikas









